Suara.com - Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan baru menyoal larangan bagi para pengendara untuk memakai peta digital dari fitur Global Positioning System (GPS) saat sedang berkendara diapresiasi oleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi GOJEK. Utamanya pengemudi atau mitra mereka yang bekerja di sektor roda dua (R2). Dikenal sebagai ojek online atau ojol.
"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," demikian papar Michael Say, Vice President Corporate Affairs GOJEK, di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan telah melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan ini. Dalam lingkup bukan sama sekali tidak boleh menggunakan peranti berupa peta digital ini, namun tak mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti dalam upaya mencari alamat.
"Misalnya, (ponsel) jadi dipegang pakai satu tangan," kata Michael Say.
"GOJEK mengimbau para pengemudi untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. Jadi, sudah diatur sedari awal. Sementara itu, untuk para penumpang, GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai," ," tukasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, R2 maupun roda empat (R4), untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan