Suara.com - Awalnya, sepeda bertenaga listrik Migo beredar dengan konsep digunakan bersama. Dijemput di satu titik, digunakan, lantas dikembalikan di lokasi tujuan. Berikutnya, unsur keselamatan berkendara mencuat--selain telah dilengkapi dengan helm--apakah penggunanya bebas melintas di ruas-ruas jalan raya, berapa patokan usia disyaratkan, bahkan memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak? Dan puncaknya, untuk bidang otomotif, apakah klasifikasinya termasuk produk otomotif atau bukan?
Ada dua kementerian terkait sehubungan klasifikasi dari sarana transportasi bersama bernama Migo ini, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ditambah peran dari Kepolisian NKRI, khususnya bidang lalu-lintas yang menetapkan peraturan di jalan raya.
"Apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor? Sepeda dengan penggerak listrik, berbentuk sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti bila Migo masuk dalam klasifikasi itu, berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," papar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) saat ditemui Suara.com di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Harus diuji tipe oleh kami, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah, selama ini banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Apakah pihak aplikatornya bertanggung jawab?" imbuhnya.
Menurut Budi Setiyadi, soal klasifikasi Migo tengah dilakukan Kemenperin. Nantinya akan dibuatkan sebuah regulasi terkait klasifikasi kendaraan ini.
"Sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Namun bila soal aplikasi harus kami bahas bersama dengan Korlantas," ujarnya.
Dijelaskannya pula, bahwa pihak Migo sangat kooperatif. Dengan menyerahkan satu sepeda Migo untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal sepeda listrik ini.
"Saya menunggu dahulu dari pihak Kemenperin, akan tetapi sambil menunggu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya, kalau benda itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa digunakan sembarang orang, namun harus kategori memiliki SIM dan motor didaftarkan di Samsat," jelas Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub.
Baca Juga: 3 Emak-emak Kampanye Hitam Jadi Tersangka, Fadli Zon Kecewa Berat
Ia menyebutkan bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif