Suara.com - Awalnya, sepeda bertenaga listrik Migo beredar dengan konsep digunakan bersama. Dijemput di satu titik, digunakan, lantas dikembalikan di lokasi tujuan. Berikutnya, unsur keselamatan berkendara mencuat--selain telah dilengkapi dengan helm--apakah penggunanya bebas melintas di ruas-ruas jalan raya, berapa patokan usia disyaratkan, bahkan memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak? Dan puncaknya, untuk bidang otomotif, apakah klasifikasinya termasuk produk otomotif atau bukan?
Ada dua kementerian terkait sehubungan klasifikasi dari sarana transportasi bersama bernama Migo ini, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ditambah peran dari Kepolisian NKRI, khususnya bidang lalu-lintas yang menetapkan peraturan di jalan raya.
"Apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor? Sepeda dengan penggerak listrik, berbentuk sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti bila Migo masuk dalam klasifikasi itu, berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," papar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) saat ditemui Suara.com di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Harus diuji tipe oleh kami, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah, selama ini banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Apakah pihak aplikatornya bertanggung jawab?" imbuhnya.
Menurut Budi Setiyadi, soal klasifikasi Migo tengah dilakukan Kemenperin. Nantinya akan dibuatkan sebuah regulasi terkait klasifikasi kendaraan ini.
"Sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Namun bila soal aplikasi harus kami bahas bersama dengan Korlantas," ujarnya.
Dijelaskannya pula, bahwa pihak Migo sangat kooperatif. Dengan menyerahkan satu sepeda Migo untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal sepeda listrik ini.
"Saya menunggu dahulu dari pihak Kemenperin, akan tetapi sambil menunggu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya, kalau benda itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa digunakan sembarang orang, namun harus kategori memiliki SIM dan motor didaftarkan di Samsat," jelas Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub.
Baca Juga: 3 Emak-emak Kampanye Hitam Jadi Tersangka, Fadli Zon Kecewa Berat
Ia menyebutkan bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026