Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur peredaran skuter matik (skutik) listrik merek Migo di jalan raya. Pasalnya, kini Migo beroperasi tanpa adanya izin transportasi dari Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, tentunya harus tunduk aturan.
"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Harus diuji tipe oleh kita, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab enggak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu," tambahnya.
Saat ini, Lanjut Budi, pengklasifikasian Migo sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, bilang dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.
"Dari perindustrian sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Tapi kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas," jelas dia.
Budi menyatakan, pihak Migo juga sangat kooperatif sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal Migo.
"Saya menunggu dulu dari pihak Kemenperin, tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya SIM dan motornya didaftarkan di Samsat," pungkas dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
Berita Terkait
-
893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus
-
Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
-
Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan
-
Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal
-
Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!