Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur peredaran skuter matik (skutik) listrik merek Migo di jalan raya. Pasalnya, kini Migo beroperasi tanpa adanya izin transportasi dari Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, tentunya harus tunduk aturan.
"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Harus diuji tipe oleh kita, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab enggak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu," tambahnya.
Saat ini, Lanjut Budi, pengklasifikasian Migo sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, bilang dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.
"Dari perindustrian sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Tapi kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas," jelas dia.
Budi menyatakan, pihak Migo juga sangat kooperatif sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal Migo.
"Saya menunggu dulu dari pihak Kemenperin, tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya SIM dan motornya didaftarkan di Samsat," pungkas dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
Berita Terkait
-
893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus
-
Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
-
Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan
-
Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal
-
Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir