Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menilai, aturan ini menabrak aturan yang berlaku sebelumnya. Di antaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung pada 8 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) itu, agar Kepmen dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi," tutur Paul Toar, di Jakarta.
Menurut Paul Toar, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas. Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar di Dalam Negeri.
Sebagai pelaksanaan dari Kepmen ini, telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Selain itu menguatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini, regulasi tadi terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” ungkap Paul Toar.
Terlebih, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.
Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika atau kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Baca Juga: 5 Momen Kedekatan Luna Maya dan Diana Nasimuddin, Adik Faisal Nasimuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran