Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, di antaranya tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan, serta kebijakan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/3/2019), Sri Mulyani, menguraikan perubahan skema itu adalah di antaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida.
"Semakin rendah pembuangan emisi maka akan semakin rendah tarif pajaknya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, pengelompokan kapasitas mesin kendaraan tidak akan lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Jika skema baru ini ditetapkan, pengelompokan mesin hanya akan menjadi kelompok kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.
Sedangkan pengelompokan tipe kendaraan yang asalnya dibedakan antara sedan dan nonsedan, menjadi tidak ada pembedaan.
Selanjutnya, untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, menjadi untuk KBH2, kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan dalam skema PPnBM yang baru, terdapat insentif fiskal untuk mendorong industrialisasi khususnya untuk produksi mobil listrik.
Pengembangan mobil listrik, kata Airlangga, membutuhkan insentif fiskal karena biaya produksi dan manufaktur mobil listrik yang tinggi. Selain itu, perubahan skema PPnBM termasuk insentif di dalamnya, untuk menurunkan tingkat emisi karbon karena penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.
"Ada insentif dan insentif dalam skema usulan PPnBM yang baru itu bisa mejadi fasilitas fiskal. Jadi (pengenaan PPnbM) berbasis emisi walaupun masih ada kesetaraan terhadap kategori cc," ujarnya.
Baca Juga: Gantikan Sri Mulyani, Siswi Asal Surakarta Jadi Menteri Keuangan Sehari
Skema baru PPnBM ini, menurut Sri Mulyani dan Airlangga, baru akan diterapkan pada 2021. Pemerintah merasa perlu memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan transisi, agar tidak mengganggu ekspansi usaha. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
7 Mobil Pertama yang Irit BBM untuk Pasutri Baru: Harga Termurah dan Onderdil Mudah
-
Update Harga Mobil JAECOO Mei 2026: Kejutan Seri J5 EV Melompat Naik Rp30 Juta
-
Skuter Premium Peugeot Motocycles Kembali Melalui Dealer Flagship Terbaru
-
Perawatan Tidak Ribet, Harga Mirip: Mending Suzuki Nex, Nex Cross atau Address untuk Mahasiswa?
-
Inikah Wujud Skuter Listrik Honda Terbaru yang Bakal Temani CUV e:? Pakai Dek Rata dan Baterai Tanam
-
Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026
-
Mungil tapi Lapang: City Car Super Irit Ini Kini Mulai 60 Jutaan, Solusi Terbaik Pengganti Motor?
-
Mei Berseri Bebas Rugi, DP Skutik Honda Kini Cuma Sejuta Plus Asuransi
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol