Suara.com - Berkumpul bersama keluarga di Hari Raya nan Fitri? Ah, betapa senangnya. Beragam moda transportasi bisa dipilih. Mulai pesawat terbang, kereta, bus, hingga kendaraan sendiri atau sewa. Namun apa jadinya bila tak berhasil dapatkan tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sebuah solusi, dengan pengadaan dua macam moda transportasi darat. Ingin naik bus atau kereta api (KA) silakan pilih, dan tujuan yang tersedia adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera.
Dipetik dari akun media sosial Instagram @ditjen_hubdat, Kemenhub membagikan persyaratan program Mudik Gratis 2019. Pertama, silakan mendaftar terlebih dahulu melalui situs mudik gratis, yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dengan alamat seperti tertera di gambar atas.
Setelah masuk ke situs, ada dua moda transportasi yang bisa dipilih, yaitu Mudik Gratis Moda Kereta Api (KA) dan Mudik Gratis Moda Darat 2019 (dengan bus).
Berikut tata cara pendaftaran selengkapnya:
Mudik Gratis Moda Kereta Api 2019
- Pendaftaran secara online dimulai 12 Maret 2019
- Pengangkutan motor arus mudik pada 27 Mei - 2 Juni 2019
- Arus balik pada 8 - 13 Juni 2019. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Mudik Gratis Moda Darat 2019
- Pendaftaran Mudik Bus secara online mulai 20 Maret 2019
- Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah dipenuhi
- Syarat Pendaftaran: Kartu Keluarga, KTP dan STNK.
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Untuk program mudik gratis moda darat yang menggunakan bus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan kuota penumpang jadi 54 ribu orang yang diangkut dengan bus sebanyak lebih dari 900 unit.
Pemudik yang ingin membawa serta sepeda motornya mudik, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Syarat lengkapnya:
1. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor dan akan diberikan kode booking (selama alokasi masih tersedia) maksimal untuk 2 orang dewasa 2 infants (mendapat 4 kursi).
2. Semua Peserta mudik 2019 dengan moda bus, dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id
3. Bagi para peserta yang sudah mendaftar secara online, apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang/verifikasi di lokasi yang ditunjuk, maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali.
4. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Mudik Bus yang terdapat di tiket yang dimiliki oleh pemudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak
-
Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik
-
Mau Beli EV Bekas? Jangan Sampai Battery Health-nya di Bawah Angka Ini
-
Daihatsu Bangun Kelas Industri demi Cetak SDM Otomotif Unggul
-
7 Motor Listrik Anti Mogok Kuat Jarak Tempuh Jauh, Harga Affordable
-
Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung
-
Pertamina Siapkan Bioetanol untuk E20? Ini 5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman
-
OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?
-
8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya