Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online batas atas dan bawah pada ojek online. Tarif ini bakal berlaku 1 Mei 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, alasan masih lamanya waktu pemberlakuan tarif ojek online untuk memberikan kesempatan pengguna jasa dan aplikator untuk penyesuaian tarif tersebut.
"Supaya ada waktu penyesuaian dari masyarakat dan aplikator," kata dia di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Budi menuturkan, nantinya tarif ojek online tersebut ditetapkan berdasarakan surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang bakal ditandatangani pada hari ini. Nantinya SK Menteri Perhubungan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Kemudian SK kemenhub saat ini tanggal 25 maret ini nanti pemberlakuaknnya tanggal 1 Mei 2019," tutur dia.
Sebelumnya, Budi telah menetapkan tarif batas atas dan bawah ojol. Tarif ojek online tersebut terbagi dari tiga zona. Dan biaya jasanya yang ditetapkan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km
Berita Terkait
-
Kaca Kokpit Pesawat harus Selalu Bersih, Ini Alasannya...
-
Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km
-
Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek
-
Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya
-
Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali