Suara.com - Berkumpul bersama keluarga di Hari Raya nan Fitri? Ah, betapa senangnya. Beragam moda transportasi bisa dipilih. Mulai pesawat terbang, kereta, bus, hingga kendaraan sendiri atau sewa. Namun apa jadinya bila tak berhasil dapatkan tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sebuah solusi, dengan pengadaan dua macam moda transportasi darat. Ingin naik bus atau kereta api (KA) silakan pilih, dan tujuan yang tersedia adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera.
Dipetik dari akun media sosial Instagram @ditjen_hubdat, Kemenhub membagikan persyaratan program Mudik Gratis 2019. Pertama, silakan mendaftar terlebih dahulu melalui situs mudik gratis, yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dengan alamat seperti tertera di gambar atas.
Setelah masuk ke situs, ada dua moda transportasi yang bisa dipilih, yaitu Mudik Gratis Moda Kereta Api (KA) dan Mudik Gratis Moda Darat 2019 (dengan bus).
Berikut tata cara pendaftaran selengkapnya:
Mudik Gratis Moda Kereta Api 2019
- Pendaftaran secara online dimulai 12 Maret 2019
- Pengangkutan motor arus mudik pada 27 Mei - 2 Juni 2019
- Arus balik pada 8 - 13 Juni 2019. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Mudik Gratis Moda Darat 2019
- Pendaftaran Mudik Bus secara online mulai 20 Maret 2019
- Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah dipenuhi
- Syarat Pendaftaran: Kartu Keluarga, KTP dan STNK.
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Untuk program mudik gratis moda darat yang menggunakan bus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan kuota penumpang jadi 54 ribu orang yang diangkut dengan bus sebanyak lebih dari 900 unit.
Pemudik yang ingin membawa serta sepeda motornya mudik, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Syarat lengkapnya:
1. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor dan akan diberikan kode booking (selama alokasi masih tersedia) maksimal untuk 2 orang dewasa 2 infants (mendapat 4 kursi).
2. Semua Peserta mudik 2019 dengan moda bus, dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id
3. Bagi para peserta yang sudah mendaftar secara online, apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang/verifikasi di lokasi yang ditunjuk, maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali.
4. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Mudik Bus yang terdapat di tiket yang dimiliki oleh pemudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular