Suara.com - Bagi para pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini sudah sah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dengan isi mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan. Seperi di Polda Metro Jaya, dan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Untuk Blitar, acara sosialisasi pelarangan merokok bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 tadi mulai Selasa sore (2/4).
Dari pantauan Suara.com, dalam hitungan menit, anggota Kepolisian telah menghentikan beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan berkendara sembari merokok.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Bayu Halim Nugroho terlihat turut memberikan penjelasan kepada pengendara yang kedapatan mengemudi sambil merokok.
"Maaf Pak, saya tidak tahu (jika dilarang merokok)," ujar seorang pengemudi usai mendapatkan penjelasan dari petugas Kepolisian.
Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa terkait larangan merokok saat berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Di daerah seperti di Srengat ini, memang merokok saat berkendara masih dianggap sangat biasa, dan kami akan terus lakukan sosialisasi," ujarnya.
Selain sosialisasi larangan merokok saat berkendara, Polisi juga melakukan operasi simpatik ketertiban berkendara. Pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm ditilang, namun Polisi juga memberikan helm gratis.
Kontributor : Agus H
Baca Juga: Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Harley Raib di Senayan Ternyata Bukan Moge Kaleng-kaleng, Harganya Bikin Melongo
-
Terpopuler: SUV Baru Mitsubishi, Mobil China Tersingkir dari Daftar Terlaris September
-
Beli Mobil Tanpa Riba? Kupas Tuntas Kredit Syariah Biar Gak Salah Langkah
-
Jangan Asal Beli! Pahami Dulu Beda Kasta Honda ADV 160 Tipe RoadSync, ABS, dan CBS
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah Kuat Nanjak, Torsi Tinggi dan Bandel
-
5 Sepeda Listrik Harga Mulai Rp2 Jutaan, Tangguh dan Ramah Lingkungan
-
Gus Miftah Singgung Alphard-Pajero Saat Bahas Fenomena Santri Ikut Ngecor, Apa Istimewanya?
-
5 Motor Bebek 2 Tak Terkencang, Legendaris dan Masih Jadi Incaran
-
SUV Baru Mitsubishi Sajikan Tenaga Lebih Besar dari Pajero Sport
-
Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Cianjur