Suara.com - Bagi para pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini sudah sah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dengan isi mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan. Seperi di Polda Metro Jaya, dan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Untuk Blitar, acara sosialisasi pelarangan merokok bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 tadi mulai Selasa sore (2/4).
Dari pantauan Suara.com, dalam hitungan menit, anggota Kepolisian telah menghentikan beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan berkendara sembari merokok.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Bayu Halim Nugroho terlihat turut memberikan penjelasan kepada pengendara yang kedapatan mengemudi sambil merokok.
"Maaf Pak, saya tidak tahu (jika dilarang merokok)," ujar seorang pengemudi usai mendapatkan penjelasan dari petugas Kepolisian.
Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa terkait larangan merokok saat berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Di daerah seperti di Srengat ini, memang merokok saat berkendara masih dianggap sangat biasa, dan kami akan terus lakukan sosialisasi," ujarnya.
Selain sosialisasi larangan merokok saat berkendara, Polisi juga melakukan operasi simpatik ketertiban berkendara. Pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm ditilang, namun Polisi juga memberikan helm gratis.
Kontributor : Agus H
Baca Juga: Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026