Suara.com - Bagi para pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini sudah sah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dengan isi mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan. Seperi di Polda Metro Jaya, dan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Untuk Blitar, acara sosialisasi pelarangan merokok bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 tadi mulai Selasa sore (2/4).
Dari pantauan Suara.com, dalam hitungan menit, anggota Kepolisian telah menghentikan beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan berkendara sembari merokok.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Bayu Halim Nugroho terlihat turut memberikan penjelasan kepada pengendara yang kedapatan mengemudi sambil merokok.
"Maaf Pak, saya tidak tahu (jika dilarang merokok)," ujar seorang pengemudi usai mendapatkan penjelasan dari petugas Kepolisian.
Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa terkait larangan merokok saat berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Di daerah seperti di Srengat ini, memang merokok saat berkendara masih dianggap sangat biasa, dan kami akan terus lakukan sosialisasi," ujarnya.
Selain sosialisasi larangan merokok saat berkendara, Polisi juga melakukan operasi simpatik ketertiban berkendara. Pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm ditilang, namun Polisi juga memberikan helm gratis.
Kontributor : Agus H
Baca Juga: Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM
-
Tanpa Turun dari Mobil, Ini Cara Cek Batas Aman Banjir Lewat Spion
-
6 Fakta Peluncuran Yamaha MotoGP 2026: Akhirnya Pakai V4 Demi Kejar Ducati!
-
Jadi Model Terlaris di China, Geely Pede Jual 1.000 Unit EX2 per Bulan di Indonesia
-
Honda Brio Vs Jazz, Mending Mana? Cek Perbandingan Spek dan Harga
-
4 Varian Yamaha Aerox Alpha 2026, Selisih Harga Tipe Turbo dan Biasa Tembus Rp10 Juta, Pilih Mana?
-
Cari Mobil Bekas untuk Usaha? Ini Alasan Suzuki Carry Lebih Disarankan Ketimbang Kijang dan Zebra
-
10 Varian Wuling Cortez dan Biaya Pajaknya di 2026, Ramah UMR?
-
5 Mobil Bekas dengan Fitur Keyless, Modal Rp100 Juta Dapat Keamanan Canggih
-
5 Rekomendasi Hatchback Lebih Irit dari Agya-Ayla, Cocok untuk Commuter Harian di Jakarta