Suara.com - Kegiatan mengemudi, baik kendaraan roda empat atau roda dua, selalu menuntut konsentrasi. Terlebih di saat Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan arus baliknya. Di mana kepadatan lalu lintas mencapai puncak, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas.
Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membagikan stiker kepada para pengemudi motor dan mobil, sebagai imbauan agar selalu waspada, mengingat padatnya lalu lintas kereta api saat masa angkutan Lebaran 2019.
Dikutip dari kantor berita Antara, acara ini dikemas lewat pembagian seribu stiker dan 500 paket takjil, serta 500 kuntum bunga, di perlintasan Jalan Bungur (PJL No:1), Surabaya yang setiap hari dilalui tak kurang dari 140 kali perjalanan kereta api.
"Selain itu, kami juga selalu mengimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dan jalan raya," jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya,di Surabaya, Sabtu (25/5/2019).
Dalam pelaksanaannya, pembagian stiker dilakukan dengan menggandeng komunitas pecinta KA, bernama "Puong" sebagai upaya sosialisasi aturan berlalu lintas yang dilakukan di perlintasan kereta api Jalan Bungur Surabaya.
Ketua Komunitas Puong, Riyat mengakui kegiatan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini adalah bentuk kepedulian komunitasnya, agar masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan kendaraan darat selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya berharap, lewat kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai pemegang kebijakan di Wilayah Jawa Timur akan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Ditambahkannya, pada 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian 2018 turun menjadi 51 kasus, dan 2019, dari periode 1 Januari sampai dengan 8 Mei 2019 terjadi 17 kasus kecelakaan.
"Kami ingatkan kembali, tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda stop, lalu tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas," imbau Suprapto.
Baca Juga: Berpotensi Bikin Patah Hati, Kekasih Charles Leclerc Pernah ke Bali
Apabila melanggar, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan sanksi hukum telah menanti, dan sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Perawatan Tidak Ribet, Harga Mirip: Mending Suzuki Nex, Nex Cross atau Address untuk Mahasiswa?
-
Inikah Wujud Skuter Listrik Honda Terbaru yang Bakal Temani CUV e:? Pakai Dek Rata dan Baterai Tanam
-
Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026
-
Mungil tapi Lapang: City Car Super Irit Ini Kini Mulai 60 Jutaan, Solusi Terbaik Pengganti Motor?
-
Mei Berseri Bebas Rugi, DP Skutik Honda Kini Cuma Sejuta Plus Asuransi
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan