Suara.com - Sebuah video pria yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan tengah viral di media sosial. Tak cuma itu, pelat nomor polri yang ada di mobil tersebut turut mengundang perhatian warganet.
Pada video lainnya, terlihat seorang polisi lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut. Setelah menepikan mobil tersebut, polisi yang mengenakan helm itu pun langsung meminta surat-surat kelengkapan pemobil.
Kemudian polisi tersebut langsung mencocokkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan pelat nomor polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner warna hitam itu.
Dan ternyta, diketahui kalau pelat nomor polri tersebut adalah palsu, dan mobil Toyota Fortuner warna hitam itu bukanlah mobil dinas polisi, tapi hanya mobil pribadi.
Tak cuma video, di jejaring media sosial juga beredar foto SIM, STNK dan NPWP si pengemudi mobil Toyota Fortuner.
Dari identitas tersebut, diketahui si pengemudi mobil bernama Kevin Kosasih, yang masih berstatus pelajar.
Setelah kejadian ini viral, banyak warganet yang menyindir soal penggunaan pelat nomor polri palsu.
"Emang udah aman ya pakai pelat nomor polisi, yang ada malah nggak tenang, tolong ditindak @DivHumas_Polri supaya kapok," kata warganet bernama @ReySibuea.
Sementara warganet bernama @tedy_moel berharap polisi lebih rajin melakukan razia pelat nomor palsu "Boleh jadi banyak pelat mobil dinas palsu, baik dasar coklat, hijau dan merah, maka perlu dilakukan razia gabungan secara rutin."
Baca Juga: Posting Foto Bergelimang Emas, Kaesang Panik Tercyduk Akun Pajak di Twitter
Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, sudah pasti mendapat teguran dari pihak kepolisian, belum lagi pelat polri palsu yang digunakan, membuat pemobil tersebut dihujani sindiran dari warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!
-
Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026
-
5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga
-
Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik
-
Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu
-
Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?
-
5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken
-
4 Ritual yang Bikin Motor Irit Bensin, Kantong Tetap Aman di Akhir Bulan
-
5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
-
Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia