Suara.com - Sebuah video pria yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan tengah viral di media sosial. Tak cuma itu, pelat nomor polri yang ada di mobil tersebut turut mengundang perhatian warganet.
Pada video lainnya, terlihat seorang polisi lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut. Setelah menepikan mobil tersebut, polisi yang mengenakan helm itu pun langsung meminta surat-surat kelengkapan pemobil.
Kemudian polisi tersebut langsung mencocokkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan pelat nomor polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner warna hitam itu.
Dan ternyta, diketahui kalau pelat nomor polri tersebut adalah palsu, dan mobil Toyota Fortuner warna hitam itu bukanlah mobil dinas polisi, tapi hanya mobil pribadi.
Tak cuma video, di jejaring media sosial juga beredar foto SIM, STNK dan NPWP si pengemudi mobil Toyota Fortuner.
Dari identitas tersebut, diketahui si pengemudi mobil bernama Kevin Kosasih, yang masih berstatus pelajar.
Setelah kejadian ini viral, banyak warganet yang menyindir soal penggunaan pelat nomor polri palsu.
"Emang udah aman ya pakai pelat nomor polisi, yang ada malah nggak tenang, tolong ditindak @DivHumas_Polri supaya kapok," kata warganet bernama @ReySibuea.
Sementara warganet bernama @tedy_moel berharap polisi lebih rajin melakukan razia pelat nomor palsu "Boleh jadi banyak pelat mobil dinas palsu, baik dasar coklat, hijau dan merah, maka perlu dilakukan razia gabungan secara rutin."
Baca Juga: Posting Foto Bergelimang Emas, Kaesang Panik Tercyduk Akun Pajak di Twitter
Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, sudah pasti mendapat teguran dari pihak kepolisian, belum lagi pelat polri palsu yang digunakan, membuat pemobil tersebut dihujani sindiran dari warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Keputusan Merger Mitsubishi Fuso dan Hino Dinilai Belum akan Berdampak ke Indonesia
-
6 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Driver Ojol, Tangguh dan Irit BBM
-
5 Hatchback Murah Buat Modifikasi Rp 80 Jutaan, Cocok Buat Anak Muda
-
Anti Ribet! 5 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik untuk Belanja ke Pasar, Mulai Rp3 Jutaan
-
3 Beda Mendasar CVT vs AT untuk Atasi Kebingungan Calon Pembeli Mobil Matic
-
Daftar Komponen yang Wajib Diperiksa Sebelum Lakukan Perjalanan di Musim Hujan
-
Daftar Pajak Suzuki Ertiga Terlengkap November 2025, Lengkap dengan Cara Bayar via Online
-
7 Mobil Bekas 100 Jutaan Tahun Muda, Tangguh dan Mudah Perawatan
-
Skutik Premium Zontes 552 Datang, Bikin Pasar TMAX Goyang
-
Komitmen Mitsubishi Fuso Menciptakan Ekosistem Industri Mandiri di Indonesia