Otomotif / Motor
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

Suara.com - Mencari kendaraan roda dua dengan harga lebih terjangkau sering membuat Anda melirik motor bekas tarikan leasing. Unit jenis ini biasanya dijual dengan banderol lebih rendah dibanding motor bekas biasa karena berasal dari konsumen yang gagal melanjutkan cicilan kredit. Namun sebelum memutuskan, banyak orang bertanya, beli motor bekas tarikan leasing apakah aman untuk jangka panjang dan dari sisi legalitasnya?

Pertanyaan tersebut wajar karena status kendaraan yang pernah menunggak cicilan sering dikaitkan dengan risiko administrasi atau kondisi unit yang kurang prima. Padahal, jika Anda memahami prosedur dan melakukan pengecekan secara menyeluruh, membeli motor bekas tarikan leasing bisa menjadi pilihan ekonomis yang menguntungkan. Berikut penjelasan lengkap yang perlu Anda ketahui sebelum mengambil keputusan.

Beli motor bekas tarikan leasing apakah aman?

Secara umum, membeli motor bekas hasil penarikan leasing tergolong aman selama transaksi dilakukan melalui pihak resmi, seperti perusahaan pembiayaan atau balai lelang terpercaya. Unit yang ditarik biasanya telah melalui proses administrasi karena kreditnya macet, sehingga secara hukum kepemilikan kembali berada di pihak leasing sebelum dijual kembali.

Namun, Anda tetap perlu memastikan bahwa dokumen kendaraan lengkap dan tidak dalam sengketa. Keamanan transaksi juga bergantung pada kejelasan riwayat kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek kondisi fisik, nomor rangka, dan nomor mesin. Jika semua sesuai dan tidak ada masalah administrasi, motor bekas tarikan leasing bisa menjadi alternatif hemat yang layak dipertimbangkan.

Selain itu, pastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan dan Anda menerima bukti jual beli resmi. Hindari membeli dari perantara yang tidak jelas asal usul unitnya. Dengan langkah yang tepat, risiko bisa diminimalkan dan Anda tetap mendapatkan kendaraan dengan harga kompetitif.

Hal yang perlu diperhatikan saat beli motor bekas tarikan leasing

Berikut beberapa hal penting yang sebaiknya Anda perhatikan sebelum memutuskan membeli.

1. Cek kelengkapan dokumen

Baca Juga: Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank

Pastikan STNK dan BPKB tersedia serta sesuai dengan identitas kendaraan. Periksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan yang tertera di dokumen. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Anda juga perlu memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada, hitung total biaya yang harus dibayarkan agar tidak kaget setelah transaksi selesai. Dokumen yang lengkap menjadi indikator utama bahwa unit tersebut aman secara administratif.

2. Periksa kondisi fisik dan mesin

Motor tarikan biasanya ditarik karena masalah pembayaran, bukan karena kerusakan. Namun bukan berarti kondisinya selalu prima. Beberapa pemilik sebelumnya mungkin kurang merawat kendaraan karena kesulitan finansial.

Lakukan pengecekan menyeluruh pada mesin, sistem pengereman, suspensi, dan kelistrikan. Jika perlu, ajak mekanik terpercaya agar Anda mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi unit. Biaya servis awal sebaiknya sudah Anda perhitungkan dalam anggaran.

3. Tanyakan riwayat kredit dan penarikan

Mengetahui alasan penarikan dapat membantu Anda memahami kondisi kendaraan. Motor yang baru beberapa bulan digunakan tentu berbeda dengan unit yang sudah bertahun tahun dicicil sebelum akhirnya ditarik.

Riwayat ini juga membantu memastikan bahwa proses penarikan telah selesai secara hukum. Anda sebaiknya membeli langsung dari kantor leasing atau mitra resminya untuk menghindari risiko sengketa dengan pemilik lama.

4. Bandingkan harga pasaran

Harga murah memang menjadi daya tarik utama motor bekas leasing. Namun Anda tetap perlu membandingkan dengan harga pasaran motor bekas sejenis. Jika selisihnya terlalu jauh, Anda patut berhati hati dan mencari tahu penyebabnya.

Perbandingan harga membantu Anda menilai apakah unit tersebut benar benar worth it. Jangan hanya fokus pada harga awal, tetapi pertimbangkan juga potensi biaya tambahan seperti servis, balik nama, dan pajak.

Apakah motor tarikan leasing punya STNK?

Banyak orang ragu karena mengira motor hasil tarikan tidak memiliki surat lengkap. Faktanya, sebagian besar motor tarikan leasing tetap memiliki STNK dan BPKB karena dokumen tersebut memang menjadi syarat utama pembiayaan. Saat kredit macet dan kendaraan ditarik, dokumen biasanya sudah berada di pihak leasing.

Namun ada kemungkinan STNK mati atau pajaknya menunggak karena pemilik sebelumnya tidak membayar kewajiban tahunan. Dalam kondisi ini, Anda tetap bisa mengurusnya selama dokumen utama lengkap dan sah. Pastikan Anda menghitung biaya perpanjangan pajak sebelum membeli agar tidak menambah beban di luar perkiraan.

Jika Anda membeli dari lembaga resmi, proses pengalihan kepemilikan juga akan lebih jelas dan aman. Dengan demikian, kekhawatiran terkait legalitas bisa diminimalkan. Intinya, motor bekas tarikan leasing umumnya memiliki STNK, tetapi Anda tetap harus teliti memeriksa status dan masa berlakunya sebelum transaksi.

Dengan memahami seluruh aspek di atas, Anda dapat menilai secara rasional apakah motor bekas tarikan leasing sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Ketelitian dan kehati hatian menjadi kunci agar pembelian tetap aman dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More