Suara.com - Mencari kendaraan roda dua dengan harga lebih terjangkau sering membuat Anda melirik motor bekas tarikan leasing. Unit jenis ini biasanya dijual dengan banderol lebih rendah dibanding motor bekas biasa karena berasal dari konsumen yang gagal melanjutkan cicilan kredit. Namun sebelum memutuskan, banyak orang bertanya, beli motor bekas tarikan leasing apakah aman untuk jangka panjang dan dari sisi legalitasnya?
Pertanyaan tersebut wajar karena status kendaraan yang pernah menunggak cicilan sering dikaitkan dengan risiko administrasi atau kondisi unit yang kurang prima. Padahal, jika Anda memahami prosedur dan melakukan pengecekan secara menyeluruh, membeli motor bekas tarikan leasing bisa menjadi pilihan ekonomis yang menguntungkan. Berikut penjelasan lengkap yang perlu Anda ketahui sebelum mengambil keputusan.
Beli motor bekas tarikan leasing apakah aman?
Secara umum, membeli motor bekas hasil penarikan leasing tergolong aman selama transaksi dilakukan melalui pihak resmi, seperti perusahaan pembiayaan atau balai lelang terpercaya. Unit yang ditarik biasanya telah melalui proses administrasi karena kreditnya macet, sehingga secara hukum kepemilikan kembali berada di pihak leasing sebelum dijual kembali.
Namun, Anda tetap perlu memastikan bahwa dokumen kendaraan lengkap dan tidak dalam sengketa. Keamanan transaksi juga bergantung pada kejelasan riwayat kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek kondisi fisik, nomor rangka, dan nomor mesin. Jika semua sesuai dan tidak ada masalah administrasi, motor bekas tarikan leasing bisa menjadi alternatif hemat yang layak dipertimbangkan.
Selain itu, pastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan dan Anda menerima bukti jual beli resmi. Hindari membeli dari perantara yang tidak jelas asal usul unitnya. Dengan langkah yang tepat, risiko bisa diminimalkan dan Anda tetap mendapatkan kendaraan dengan harga kompetitif.
Hal yang perlu diperhatikan saat beli motor bekas tarikan leasing
Berikut beberapa hal penting yang sebaiknya Anda perhatikan sebelum memutuskan membeli.
1. Cek kelengkapan dokumen
Baca Juga: Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
Pastikan STNK dan BPKB tersedia serta sesuai dengan identitas kendaraan. Periksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan yang tertera di dokumen. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Anda juga perlu memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada, hitung total biaya yang harus dibayarkan agar tidak kaget setelah transaksi selesai. Dokumen yang lengkap menjadi indikator utama bahwa unit tersebut aman secara administratif.
2. Periksa kondisi fisik dan mesin
Motor tarikan biasanya ditarik karena masalah pembayaran, bukan karena kerusakan. Namun bukan berarti kondisinya selalu prima. Beberapa pemilik sebelumnya mungkin kurang merawat kendaraan karena kesulitan finansial.
Lakukan pengecekan menyeluruh pada mesin, sistem pengereman, suspensi, dan kelistrikan. Jika perlu, ajak mekanik terpercaya agar Anda mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi unit. Biaya servis awal sebaiknya sudah Anda perhitungkan dalam anggaran.
3. Tanyakan riwayat kredit dan penarikan
Berita Terkait
-
Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
-
Wamenkeu Minta Penerima Kredit Ultra Mikro Surakarta Ditambah, Baru Ada 25 Ribu Orang
-
Duit Nganggur Rp2.400 Triliun di Bank, OJK: Bisnis Masih Lesu, Butuh Indonesia Incorporated
-
5 Mobil Bekas yang Bisa Dicicil dengan Angsuran Rp1,5 Juta selama 6 Tahun, Muat 7 Orang
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki
-
Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?
-
3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV
-
Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan
-
Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?
-
Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi
-
Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?
-
Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya
-
Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?
-
Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya