Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (23/6/2019) siang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk dan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan saksi yang berada di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai anak usia SMP bernama Nanda memakan badan jalan.
Menghindari tabrakan dengan sepeda motor, sopir truk yang kaget kemudian banting setir dan membuat truk yang dikendarainya masuk ke jurang.
"2 orang meninggal tertindih Kayu atas nama bapak Sukarman dan Muji ,alamat Tegiri 1 Hargowilis Kokap," tulis Endah R, dalam unggahannya di grup komunitas Info Cegatan Jogja (ICJ), Minggu (23/6/2019).
Selain dua orang meninggal dunia, ada tujuh penumpang truk lain yang mengalami luka-luka, sementara pengendara motor yang masih remaja mengalami luka lecet.
Kejadian itu kemudian mendapat banyak sorotan warganet di grup ICJ. Banyak yang menyayangkan bagaimana bisa anak usia SMP berkeliaran di jalan bawa sepeda motor.
"Orang tua anak bisa kena pasal nggak itu?. Tidak memperhatikan anak hingga menyelekakan orang hingga meninggal," sesal pengguna Facebook Madjoey Screen Printing.
"SMP sudah boleh mengendarai motor di negara +62 ya?," sindir Dante Kucrit.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Jogja, Tiga Orang Tewas
Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Dengan asumsi anak usia SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun maka bisa dipastikan si pengendara di bawah umur melanggar undang- undang pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Dan apabila dari kegiatan berkendara tanpa SIM tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara di bawah umur ini dapat dikenai beberapa pasal.
Antara lain pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Meski begitu, penetapan pasal ini bergantung pada kebijakan hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak yang notabene di bawah umur, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang jelas, peristiwa tersebut harusnya menyadarkan orang tua untuk tak gegabah membiarkan anaknya yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
-
Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap
-
Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?
-
Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?