Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (23/6/2019) siang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk dan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan saksi yang berada di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai anak usia SMP bernama Nanda memakan badan jalan.
Menghindari tabrakan dengan sepeda motor, sopir truk yang kaget kemudian banting setir dan membuat truk yang dikendarainya masuk ke jurang.
"2 orang meninggal tertindih Kayu atas nama bapak Sukarman dan Muji ,alamat Tegiri 1 Hargowilis Kokap," tulis Endah R, dalam unggahannya di grup komunitas Info Cegatan Jogja (ICJ), Minggu (23/6/2019).
Selain dua orang meninggal dunia, ada tujuh penumpang truk lain yang mengalami luka-luka, sementara pengendara motor yang masih remaja mengalami luka lecet.
Kejadian itu kemudian mendapat banyak sorotan warganet di grup ICJ. Banyak yang menyayangkan bagaimana bisa anak usia SMP berkeliaran di jalan bawa sepeda motor.
"Orang tua anak bisa kena pasal nggak itu?. Tidak memperhatikan anak hingga menyelekakan orang hingga meninggal," sesal pengguna Facebook Madjoey Screen Printing.
"SMP sudah boleh mengendarai motor di negara +62 ya?," sindir Dante Kucrit.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Jogja, Tiga Orang Tewas
Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Dengan asumsi anak usia SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun maka bisa dipastikan si pengendara di bawah umur melanggar undang- undang pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Dan apabila dari kegiatan berkendara tanpa SIM tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara di bawah umur ini dapat dikenai beberapa pasal.
Antara lain pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Meski begitu, penetapan pasal ini bergantung pada kebijakan hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak yang notabene di bawah umur, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang jelas, peristiwa tersebut harusnya menyadarkan orang tua untuk tak gegabah membiarkan anaknya yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja