Suara.com - Peraturan Presiden atau Perpres tentang kendaraan non emisi atau mobil listrik dinanti banyak pihak. Termasuk sebagai salah satu solusi mengatasi kualitas udara buruk di Ibu Kota Jakarta, yang semakin hari belum kunjung mereda.
Dikutip dari kantor berita Antara, Agus Pambagyo, seorang pengamat kebijakan publik berharap jika nantinya Perpres tentang kendaraan listrik telah disahkan, maka produksi transportasi publiklah yang terlebih dahulu diutamakan.
"Pandangan saya adalah lebih mengutamakan transportasi umum, sehingga banyak orang yang bisa menaikinya. Namun bila bisa berbarengan juga lebih baik," tukas Agus Pambagyo setelah jumpa pers menyoal penantian terhadap Perpres soal mobil listrik yang digelar di kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Ia juga berharap bila Perpres soal kendaraan listrik ini sudah disahkan, maka aturan pemberian insentif juga bisa dipercepat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Dan di sisi lain, juga mesti ditilik kesiapan penyediaan baterai untuk mobil listrik. Sebagaimana diketahui, saat ini telah dibangun pabrik baterai dbagi tunggangan bertenaga listrik di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Agus Pambagyo, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB menyatakan bahwa bila Perpres telah ditandatangani sebaiknya kendaraan umum maupun pribadi diproduksi secara bersamaan.
"Sebaiknya peraturan tidak usah dibagi, karena Pepres mencakup semuanya," tandas Ahmad Safrudin.
Alasannya, jika aturan itu diterapkan bersamaan untuk semua jenis kendaraan, maka pasar yang akan memilih mana layak dijadikan pilihan.
Lewat konferensi pers, KPBB merekomendasikan Perpres karena bisa dijadikan pemicu pelaksaan efisiensi energi dan penurunann emisi sektor transportasi.
Baca Juga: Agung Hercules Dimakamkan, Potretnya Naik Moge Bakal Dirindukan
Sebagai catatan, KPBB adalah jaringan kerja antarlembaga masyarakat yang bersinergi mengadvokasikan penghapusan bensin bertimbal. Komite ini dideklarasikan di Jakarta pada 7 Oktober 1999 dan jaringan kerjanya dipelopori tiga organisasi non-pemerintah. Yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lemkohi), serta dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.
Sedangkan Presiden Jokowi, lewat Perpres mobil listrik ini berharap agar mobil listrik bisa mulai dikembangkan. Untuk mengarah kepada pengembangan mobil listrik tanpa polusi dan menggunakan bahan bakar non-fosil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
-
Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan
-
Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?
-
Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM
-
Tips Menghindari Beli Motor Bekas Kena Banjir Rob, Cek Dulu 5 Bagian Berikut
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak
-
Toyota Gazoo Racing Resmi Berganti Nama Demi Fokus pada Mobil Performa Tinggi