Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Salah satunya pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.
Namun, M Wahab, seorang pengamat otomotif menyatakan bahwa Pemda DKI Jakarta sebenarnya harus melihat tujuan utama penerapan aturan itu. Bila ingin mengarah ke lingkungan hidup, mungkin caranya tidak harus membatasi volume kendaraan roda empat.
"Tren sekarang sudah mengarah ke mobil-mobil ramah lingkugan. Itu juga menjadi salah satu faktor yang bisa dijadikan alternatif solusi," ujar M Wahab, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Jadi, tambah M Wahab, harus dilihat terlebih dahulu dampak analisanya. Sehingga tidak bisa ia sebutkan setuju atau tidak setuju, mengingat tergantung kepada tujuan penerapan aturan itu.
Ibaratnya adalah bagaikan ayam dan telur. Harus dilihat juga apakah transportasi massal yang disediakan sudah siap. Bila wahana angkutan untuk mayarakat banyak ini sudah siap, orang akan beralih dan tidak lagi menggunakan mobil pribadi.
"Hemat saya, kalau sudah begitu tidak perlu lagi pembatasan. Jadi menurut saya pembatasan ini bisa ditinjau lagi. Terlebih pemerintah sekarang juga sedang menggencarkan perbaikan transportadi masal," pungkasnya.
Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
6 Rekomendasi Sedan BMW Bekas untuk Anak Muda
-
Kesukaan para Orang Tua: Ini 5 Motor Bekas yang Pelan, Cocok untuk Pelajar Biar Nggak Kebut-kebutan
-
Mau Beli Daihatsu Luxio Bekas? Simak Kalkulasi Ongkos Bensin sebelum Nggak Gegabah Beli
-
4 Tipe Yaris Bekas Paling Worth It dan Hemat Budget untuk Mobilitas Harian
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Harga Toyota Alphard G 2016 Turun, Cek Spesifikasi MPV Mewah Idaman Keluarga
-
7 Rekomendasi Ban Motor NMX yang Bikin Irit BBM, Cocok untuk Harian Pelajar hingga Pekerja
-
Motul Perkuat Dominasi Pasar Pelumas Lewat Tingginya Kepercayaan Konsumen Digital
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?