Suara.com - Sepeda motor sempat dijadikan wacana untuk dikenai aturan ganjil genap dalam koridor luas pengurangan kadar emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta. Kini para pemilik motor bisa menarik napas lega, karena tunggangan kesayangan dan bahkan ada pula yang dipergunakan untuk mencari nafkah, tidak bakal dikenai aturan ganjil genap seperti berlaku pada mobil.
Yup, dikutip dari kantor berita Antara, kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor (ganjil genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu hingga 8 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019), mengemukakan bahwa kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan ini disebabkan oleh alasan berikut ini.
"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang memiliki aturan ganjil genap, akan tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta.
Kendati demikian, Syafrin Liputo mengakui memang pada saat-saat tertentu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur dengan selalu mengambil lajur yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan ini.
"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," imbuh Syafrin Liputo.
Sementara itu, daftar lengkap jenis kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil genap yang saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta adalah: sepeda motor, kendaraan yang membawa warga masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.
Menyusul kendaraan yang mengangkut pimpinan tinggi negara, yaitu presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK. Ditambah kendaraan operasional berpelat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang bertujuan akan memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lantas, masih ada kendaraan untuk kepentingan khusus dengan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang.
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Dan untuk daftar area perluasan ganjil genap yang disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019, meliputi:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Selain itu, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Ganjil genap ini berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dan peraturan yang diterapkan adalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Lantas kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish di Tengah Terkereknya Harga Minyak Dunia
-
7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM