Suara.com - Menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden atau Perpres soal mobil listrik di awal pekan lalu, (5/8/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera beralih ke tenaga listrik. Dengan catatan, harganya terjangkau. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tentu akan demikian, akan tetapi jangan langsung Pemprov mau ganti mobil. Kami harap dengan adanya Perpres itu harganya terjangkau," kata Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Ditinjau dari sudut ekonomi, nilai nominal mobil listrik saat ini adalah lebih mahal dibandingkan dengan mobil reguler. Harganya adalah tiga hingga empat kali lebih mahal.
"Bagaimana pun, mobil adalah alat transportasi, harus ekonomis juga. Kalau sudah keluar produk, sampai Indonesia terjangkau, Pemprov DKI akan memastikan segera masuk di e-catalog. Begitu masuk e-catalog maka belanja mobil baru pemprov DKI menggunakan kendaraan bersumber tenaga listrik. Jika masih mahal sudah dipesan, nantinya akan pemborosan anggaran," tandas Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya Perpres soal Mobil Listrik, Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov berharap industri mobil dan sepeda motor juga bergerak, bahkan pihaknya telah menyusun peta jalan penggunaan mobil listrik di Jakarta dengan pihak industri juga dengan PLN untuk pengadaan energi pasokan daya bagi baterai mobil listrik.
"Dengan PLN disampaikan juga ada seribu titik pengisian ulang atau recharging station, dan industri baterainya. Seluruh ekosistem akan kami tata bersama-sama. Jadi saat Jakarta bergerak, jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, namun masyarakat dan private sector belum siap," tambahnya.
Di sisi transportasi umum, lanjut Anies Baswedan, Transjakarta kini sedang menguji coba tiga unit bus listrik. Rencananya, ke depan semua bus Transjakarta akan menggunakan sumber tenaga listrik yang disebut lebih ramah lingkungan.
"Targetnya kapan saya lupa. Akan tetapi segera, karena begitu mereka datangkan yang baru, akan dipakai. Namun hal itu bukan belanja ya, melainkan kemitraan. Pihak ketiga adalah penyedia jasa Transjakarta dalan penggunaan mobil listrik," jelas Anies Baswedan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019). Menurut Jokowi atau Presiden Joko Widodo, regulasi ini ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif dalam mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Baca Juga: Wow, Wuling Laku 1.000 Unit Lebih Banyak dari GIIAS Tahun Lalu
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen. Ditandaskannya bahwa hal ini mampu mendorong ekspor Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!