Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik pada Senin (5/8/2019), yang dikonfirmasi oleh media pada saat peresmian Gedung Sekretariat ASEAN hari ini, Kamis (8/8/2019).
Dengan adanya aturan Perpres itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan bahwa mobil listrik nantinya bisa dibeli oleh konsumen.
"Bukan murah dan mahal. Mobilnya bisa dibeli konsumen. Mesti seperti itu," tegas Jokowi, usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Kata Jokowi, tidak mungkin membuat mobilnya sendiri bisa, akan tetapi yang membeli tidak ada. Atau mobilnya murah namun terus rusak. Ya untuk apakah bila produknya demikian.
Untuk itu, pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang kadar emisinya mencapai nol atau 0, (maka) PPnBm-nya 0.
Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Namun pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, akan diwajibkan TKDN sebesar 35 persen.
Baca Juga: Terhalang Macet, Risma Naik Ojek Online ke Kongres V PDI-P
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan