Suara.com - Seorang pria bernama Andre Prasetyo menggugat Polda Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) karena merasa dirugikan ratusan juta rupiah, usai membeli mobil eks Pemda melalui proses lelang.
Andre Prasetyo atau yang bernama asli Dwi Andry Prasetyo mengunggah keluhannya di grup pecinta mobil tua, Motuba di jejaring Facebook.
"Saya ada permasalahan setelah memenangkan lelang negara, kendaraan eks Pemda yang dilelang tanpa BPKB, namun dari pihak kepolisian tidak mau memproses dengan alasan kendaraan tersebut tidak terdaftar di database Polda," kata Andre.
Padahal, menurut Andre, kendaraan berupa mobil eks pemda yang ia beli itu terdaftar di e-Samsat "Saya cek di e-Samsat, data kendaraan ada, pelat nomor ada, tunggakan pajak pun ada. Dari kepolisian akhirnya minta faktur, tapi fakturnya pun kita mau cari di mana? Saya sampaikan bahwa dengan risalah lelang harusnya bisa sebagai pengganti faktur karena fungsinya sama sebagai bukti kepemilikan kendaran bermotor yang sah,"
Lebih lanjut, risalah lelang memang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, sesuai dengan Perka Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 15.
Pada Pasal 1 ayat 15 berbunyi "Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan ranmor berupa faktur ranmor, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian,"
Karena tak mendapat kejelasan, Andre pun menggugat Polda Malut, Pemkab Morotai dan KPKNL "Akhirnya saya menggugat Ditlantas di pengadilan agar saya mendapat kepastian hukum. Apakah teman-teman di sini pernah mengalami seperti saya? Terima kasih,"
Tak butuh waktu lama, cerita Andre Prasetyo ini pun menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mendukung karena menganggap langkah yang dilakukan Andre sudah benar.
"Setahu saya kalau lelang kendaraan eks Pemda kan pelat merah, nah itu harus dilengkapi BPKB. Karena ketika mobil itu didaftarkan pasti ada BPKB-nya. Dalam hal ini, coba lihat risalah lelangnya apakah tercantum obyek kendaraan roda empat atau scrap (besi tua) kalau scrap ya nggak bisa diurus karena dianggapnya lelang besi," kata Reza.
Baca Juga: Berita Santap Pagi: Mobil Ikonik, Motor Rekomendasi, dan Pergi Touring
Andre pun menjelaskan kalau risalah lelang tersebut tercantum sebagai unit kendaraan.
"Harusnya cukup dengan risalah lelang. Itu cuma dipersulit aja karena mereka mau duit tapi nggak berani minta terang-terangan." Ujar Basal menduga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?
-
Mitsubishi Destinator Sekelas dengan Mobil Apa? Ini 5 Alternatif yang Tak Kalah Tangguh
-
Cara Kerja Wuling Darion PHEV yang Bisa Jalan Tanpa Bensin
-
Venom Indonesia Terapkan Ekosistem Multimedia dan Audio Terintegrasi untuk Mobil Modern
-
Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis dan Garansi 6 Tahun di IIMS 2026
-
Terpopuler: Update Harga Destinator Februari 2026, 6 Mobil Hybrid Murah dan Irit untuk Pemula
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Simak Tips yang Tepat!
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Resmi Mengaspal, All New Honda Vario 125 Jawab Penantian 'Sweet Spot' Skuter Matik Warga Jogja
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu