Suara.com - Seorang pria bernama Andre Prasetyo menggugat Polda Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) karena merasa dirugikan ratusan juta rupiah, usai membeli mobil eks Pemda melalui proses lelang.
Andre Prasetyo atau yang bernama asli Dwi Andry Prasetyo mengunggah keluhannya di grup pecinta mobil tua, Motuba di jejaring Facebook.
"Saya ada permasalahan setelah memenangkan lelang negara, kendaraan eks Pemda yang dilelang tanpa BPKB, namun dari pihak kepolisian tidak mau memproses dengan alasan kendaraan tersebut tidak terdaftar di database Polda," kata Andre.
Padahal, menurut Andre, kendaraan berupa mobil eks pemda yang ia beli itu terdaftar di e-Samsat "Saya cek di e-Samsat, data kendaraan ada, pelat nomor ada, tunggakan pajak pun ada. Dari kepolisian akhirnya minta faktur, tapi fakturnya pun kita mau cari di mana? Saya sampaikan bahwa dengan risalah lelang harusnya bisa sebagai pengganti faktur karena fungsinya sama sebagai bukti kepemilikan kendaran bermotor yang sah,"
Lebih lanjut, risalah lelang memang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, sesuai dengan Perka Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 15.
Pada Pasal 1 ayat 15 berbunyi "Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan ranmor berupa faktur ranmor, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian,"
Karena tak mendapat kejelasan, Andre pun menggugat Polda Malut, Pemkab Morotai dan KPKNL "Akhirnya saya menggugat Ditlantas di pengadilan agar saya mendapat kepastian hukum. Apakah teman-teman di sini pernah mengalami seperti saya? Terima kasih,"
Tak butuh waktu lama, cerita Andre Prasetyo ini pun menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mendukung karena menganggap langkah yang dilakukan Andre sudah benar.
"Setahu saya kalau lelang kendaraan eks Pemda kan pelat merah, nah itu harus dilengkapi BPKB. Karena ketika mobil itu didaftarkan pasti ada BPKB-nya. Dalam hal ini, coba lihat risalah lelangnya apakah tercantum obyek kendaraan roda empat atau scrap (besi tua) kalau scrap ya nggak bisa diurus karena dianggapnya lelang besi," kata Reza.
Baca Juga: Berita Santap Pagi: Mobil Ikonik, Motor Rekomendasi, dan Pergi Touring
Andre pun menjelaskan kalau risalah lelang tersebut tercantum sebagai unit kendaraan.
"Harusnya cukup dengan risalah lelang. Itu cuma dipersulit aja karena mereka mau duit tapi nggak berani minta terang-terangan." Ujar Basal menduga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp10 Jutaan untuk Ngantor: Harga Murah tapi Tetap Gagah
-
Gagal Uji Tabrak, Suzuki Fronx Mendadak Direcall
-
Chery Exeed Siapkan Mobil Listrik Premium Tahun Depan, Jarak Tempuh 1.700 KM
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
-
5 Rekomendasi Mobil Tua Masih Perkasa, Harga Setara Motor Bebek Bekas Mulai Rp5 Jutaan
-
7 Mobil Bekas Murah Gagah Sekelas Toyota Land Cruiser, SUV Jagoan Suspensi Empuk
-
Apakah Mobil Bekas Honda Freed 2015 Boros Bensin dan Pajaknya Mahal? Simak Harga dan Spesifikasinya
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
Budget Rp100 juta Dapat Innova Model Apa? Ini 5 Rekomendasi untuk Keluarga
-
Cuma Seharga Motor Sport? Ini Mobil MPV Badak Muat 7 Orang, Harga Mulai Rp60 Juta