Suara.com - Dengan hadirnya sistem tilang elektronik, diharapkan masyarakat menjadi tertib berlalu lintas di setiap tempat dan setiap waktu.
Namun terkadang ada saja sedikit kesalahan sepele yang tertangkap kamera, membuat masyarakat sulit berkilah dari denda, seperti yang satu ini.
Seorang warganet mengaku terkena denda akibat E-Tilang di Jakarta. Hal tersebut ia ungkapkan melalui posting di media sosial Facebook.
"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning denda maksimal Rp 500rb." ujar warganet bernama Riki Reando.
Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.
Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya. Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.
Nominal dendanya pun tergolong lumayan. Hal ini dikarenakan dirinya harus membayar denda maksimal jika ia membayarkannya via bank.
Dalam pesan singkat tersebut, tertulis bahwa dirinya bisa via bank membayar sebanyak Rp 500.000.
"Pembelajaran buat lain kali kalo dijalan udah kuning mending berhenti dan kalo di lampu merah masih nyala merah. Mau diklakson pakai klakson kapal pun jangan pernah mau maju." pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Mobil Mewah, Diplomat Asing di Jakarta Pakai Mobil Legendaris Ini
Curhatan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung kebijakan tersebut namun ada juga yang menentang adanya E-Tilang. Berikut beberapa komentar di antaranya.
"Itu namanya belajar disiplin.. kalau mau ga diperas, ya belajar disiplin." ujar Prabas Guenantine .
"Tiap kali melewati lampu lalin yang gak ada timernya itu.. serasa melewati perangkap jebakan batman." ujar Yanto NoLdelapanbelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan