Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI saat ini mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Dari hasil sistem penunjukan langsung untuk kategori mobil presiden dan wakil presiden, serta mekanisme tender umum bagi mobil dinas kategori para pejabat termasuk setara menteri, mantan presiden dan wakil presiden, diputuskan sebagai berikut:
Kemensetneg RI memutuskan Mercedes-Benz Indonesia untuk menyediakan 2 (dua) unit model Mercedes-Benz S600 Guard sebagai kendaraan kelas VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pemimpin Lembaga Negara, Mantan Presiden, dan Mantan wakil Presiden.
Pengumuman ini diterbitkan dalam bentuk ketikan, dengan kop surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dibubuhi tanda tangan pengesahan oleh Asisten Deputy (Asdep) Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.
Lewat pernyataan tertulis, Asdep Eddy Cahyono Sugiarto juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas baru dilakukan karena saat ini kondisi kendaraan yang digunakan sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara.
"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," demikian pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari laman www.setneg.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
"Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online," terangnya.
Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Top 5 Otomotif Pagi: Mandikan Gajah, Offroad Malam, Pantang Handsfree
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Alphard Versi Murah vs Denza D9, Kamu Tim Mana?
-
Helm Shark Perkenalkan Visor Canggih yang Bisa Berubah Warna dalam Satu Detik
-
Masih Mau Beli Innova? Ini Alternatif Lain yang Patut Dipinang dan Sudah Senyaman Alphard
-
5 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
Mengenal Fitur V2L yang Bisa Jadi Sumber Listrik Berjalan LEPAS L8
-
Apakah Sunroof Mobil Bisa Bocor? Ini 7 Rekomendasi Mobil SUV Sunroof Murah
-
JETOUR T2 Tampil Tangguh dengan Konsep Modifikasi NOMAD dan Obsidian di IIMS 2026