Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI saat ini mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Dari hasil sistem penunjukan langsung untuk kategori mobil presiden dan wakil presiden, serta mekanisme tender umum bagi mobil dinas kategori para pejabat termasuk setara menteri, mantan presiden dan wakil presiden, diputuskan sebagai berikut:
Kemensetneg RI memutuskan Mercedes-Benz Indonesia untuk menyediakan 2 (dua) unit model Mercedes-Benz S600 Guard sebagai kendaraan kelas VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pemimpin Lembaga Negara, Mantan Presiden, dan Mantan wakil Presiden.
Pengumuman ini diterbitkan dalam bentuk ketikan, dengan kop surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dibubuhi tanda tangan pengesahan oleh Asisten Deputy (Asdep) Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.
Lewat pernyataan tertulis, Asdep Eddy Cahyono Sugiarto juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas baru dilakukan karena saat ini kondisi kendaraan yang digunakan sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara.
"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," demikian pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari laman www.setneg.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
"Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online," terangnya.
Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Top 5 Otomotif Pagi: Mandikan Gajah, Offroad Malam, Pantang Handsfree
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut