Suara.com - Pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi tabrakan beruntun antara Km 92 Tol Cipularang, di kawasan Purbaleunyi, dari Bandung arah Jakarta. Tak kurang dari 20 kendaraan terlibat, dengan sebuah dump truck berada di posisi terdepan. Sebuah mobil pribadi bahkan terlempar hingga keluar ruas tol. Beberapa kendaraan bahkan mengalami kebakaran saat terjadi benturan.
Sebanyak delapan korban meninggal dunia, di antaranya dalam kondisi terbakar. Sementara pasien rawat inap sampai kini berada di tiga rumah sakit rujukan, yaitu Siloam Purwakarta, MH Thamrin Purwakarta, serta Bayuasih.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menyebutkan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92. Antara lain adalah keadaan fisik jalan, kendaraan, hingga faktor kelalaian pengemudi.
Kejadian ini mengingatkan para pengguna jalan raya, terutama pemilik kendaraan roda empat atau mobil, akan pentingnya asuransi. Meskipun dalam kejadian maut di Tol Cipularang telah disebutkan bahwa tersedia Asuransi Jasa Raharja.
Langkah proteksi diri dan kendaraan secara pribadi dan mandiri bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri mengikuti asuransi.
Salah satu narasumber Suara.com, Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan, "Langkah antisipasi bagi diri sendiri maupun mobil pribadi bisa dilakukan dengan memiliki polis asuransi yang melindungi atau mengcover sesuai dengan lingkup pertanggungan pilihan."
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin: Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Baca Juga: Belajar dari Tabrakan Maut Anthoine Hubert: Motorsport is Dangerous
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Semoga kejadian tabrakan beruntun ini tak terulang kembali, dan kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan, mari lebih berperhatian tentang antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selagi berkendara di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
Terpopuler: SPBU Swasta Sepi, Mobil Listrik Mitsubishi Bisa Gantikan Genset
-
Konsumen Toyota dan Lexus Jengah, Protokol Recall 270 Ribu Unit Mobil Jadi Sebabnya
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Daftar Harga Motor Matik Juni 2026 Setelah Alami Kenaikan Harga
-
Nongol di Dealer, Mitsubishi Kenalkan Mobil Listrik dengan Harga Mirip BYD Atto 1
-
3 Mobil Mitsubishi Termurah tapi Belum Ketuaan: Mulai 90 Jutaan, Maticnya Jarang Masuk Bengkel
-
CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik
-
BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam
-
Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta