Suara.com - Pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi tabrakan beruntun antara Km 92 Tol Cipularang, di kawasan Purbaleunyi, dari Bandung arah Jakarta. Tak kurang dari 20 kendaraan terlibat, dengan sebuah dump truck berada di posisi terdepan. Sebuah mobil pribadi bahkan terlempar hingga keluar ruas tol. Beberapa kendaraan bahkan mengalami kebakaran saat terjadi benturan.
Sebanyak delapan korban meninggal dunia, di antaranya dalam kondisi terbakar. Sementara pasien rawat inap sampai kini berada di tiga rumah sakit rujukan, yaitu Siloam Purwakarta, MH Thamrin Purwakarta, serta Bayuasih.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menyebutkan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92. Antara lain adalah keadaan fisik jalan, kendaraan, hingga faktor kelalaian pengemudi.
Kejadian ini mengingatkan para pengguna jalan raya, terutama pemilik kendaraan roda empat atau mobil, akan pentingnya asuransi. Meskipun dalam kejadian maut di Tol Cipularang telah disebutkan bahwa tersedia Asuransi Jasa Raharja.
Langkah proteksi diri dan kendaraan secara pribadi dan mandiri bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri mengikuti asuransi.
Salah satu narasumber Suara.com, Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan, "Langkah antisipasi bagi diri sendiri maupun mobil pribadi bisa dilakukan dengan memiliki polis asuransi yang melindungi atau mengcover sesuai dengan lingkup pertanggungan pilihan."
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin: Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Baca Juga: Belajar dari Tabrakan Maut Anthoine Hubert: Motorsport is Dangerous
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Semoga kejadian tabrakan beruntun ini tak terulang kembali, dan kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan, mari lebih berperhatian tentang antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selagi berkendara di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga: Puas Tamasya dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?