Suara.com - Pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi tabrakan beruntun antara Km 92 Tol Cipularang, di kawasan Purbaleunyi, dari Bandung arah Jakarta. Tak kurang dari 20 kendaraan terlibat, dengan sebuah dump truck berada di posisi terdepan. Sebuah mobil pribadi bahkan terlempar hingga keluar ruas tol. Beberapa kendaraan bahkan mengalami kebakaran saat terjadi benturan.
Sebanyak delapan korban meninggal dunia, di antaranya dalam kondisi terbakar. Sementara pasien rawat inap sampai kini berada di tiga rumah sakit rujukan, yaitu Siloam Purwakarta, MH Thamrin Purwakarta, serta Bayuasih.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menyebutkan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92. Antara lain adalah keadaan fisik jalan, kendaraan, hingga faktor kelalaian pengemudi.
Kejadian ini mengingatkan para pengguna jalan raya, terutama pemilik kendaraan roda empat atau mobil, akan pentingnya asuransi. Meskipun dalam kejadian maut di Tol Cipularang telah disebutkan bahwa tersedia Asuransi Jasa Raharja.
Langkah proteksi diri dan kendaraan secara pribadi dan mandiri bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri mengikuti asuransi.
Salah satu narasumber Suara.com, Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan, "Langkah antisipasi bagi diri sendiri maupun mobil pribadi bisa dilakukan dengan memiliki polis asuransi yang melindungi atau mengcover sesuai dengan lingkup pertanggungan pilihan."
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin: Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Baca Juga: Belajar dari Tabrakan Maut Anthoine Hubert: Motorsport is Dangerous
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Semoga kejadian tabrakan beruntun ini tak terulang kembali, dan kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan, mari lebih berperhatian tentang antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selagi berkendara di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
-
7 Rekomendasi Motor Matic Alternatif Honda Vario, Performa Andal
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?