Suara.com - Pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi tabrakan beruntun antara Km 92 Tol Cipularang, di kawasan Purbaleunyi, dari Bandung arah Jakarta. Tak kurang dari 20 kendaraan terlibat, dengan sebuah dump truck berada di posisi terdepan. Sebuah mobil pribadi bahkan terlempar hingga keluar ruas tol. Beberapa kendaraan bahkan mengalami kebakaran saat terjadi benturan.
Sebanyak delapan korban meninggal dunia, di antaranya dalam kondisi terbakar. Sementara pasien rawat inap sampai kini berada di tiga rumah sakit rujukan, yaitu Siloam Purwakarta, MH Thamrin Purwakarta, serta Bayuasih.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menyebutkan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92. Antara lain adalah keadaan fisik jalan, kendaraan, hingga faktor kelalaian pengemudi.
Kejadian ini mengingatkan para pengguna jalan raya, terutama pemilik kendaraan roda empat atau mobil, akan pentingnya asuransi. Meskipun dalam kejadian maut di Tol Cipularang telah disebutkan bahwa tersedia Asuransi Jasa Raharja.
Langkah proteksi diri dan kendaraan secara pribadi dan mandiri bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri mengikuti asuransi.
Salah satu narasumber Suara.com, Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan, "Langkah antisipasi bagi diri sendiri maupun mobil pribadi bisa dilakukan dengan memiliki polis asuransi yang melindungi atau mengcover sesuai dengan lingkup pertanggungan pilihan."
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin: Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Baca Juga: Belajar dari Tabrakan Maut Anthoine Hubert: Motorsport is Dangerous
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Semoga kejadian tabrakan beruntun ini tak terulang kembali, dan kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan, mari lebih berperhatian tentang antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selagi berkendara di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Kenapa Ban Mobil Sering Pecah saat Arus Mudik? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Bukan Cuma Jalan Tol, 3 Rute Mudik Lebaran Bebas Stres Ini Wajib Dicoba
-
7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit dan Awet untuk Jangka Panjang
-
10 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Goyang, Jangan Diabaikan Bisa Berbahaya!
-
Rincian Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mudik Lebaran 2026, Wajib Siapkan Saldo Segini
-
Update Terkini: Rincian Biaya Tol Jakarta ke Semarang Spesial Mudik Lebaran 2026
-
Sering Bikin Bingung, Ternyata Ini Perbedaan One Way dan Contraflow saat Mudik Lebaran 2026
-
Berapa Isi Saldo E-Toll untuk Mudik ke Sumatra? Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Terbarunya