Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan taksi daring tidak dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Jakarta yang per 9 September kemarin penerapannya resmi diperluas ke 25 ruas jalan.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan berdiskusi dengan tiga kelompok taksi online tetapi tidak ada titik temu dalam pertemuan itu.
"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata Nasir saat konfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut, polisi hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan.
"Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," ujarnya.
Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.
Seperti diwartakan sebelumnya kelompok pengemudi taksi online meminta agar pihaknya dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta yang mulai berlaku efektif per 9 September kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat mengutarakan ide memasang stiker khusus pada taksi online agar dikecualikan dari aturan ganjil-genap. Tetapi rencana itu urung diterapkan.
Baca Juga: Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel
-
Jetour T2 Bensin atau Listrik? Fakta Spesifikasi di Balik Insiden Terbakar di Tol Jagorawi
-
QJMOTOR Siapkan Dua Motor Baru Isi Segmen 250 cc di IIMS 2026
-
5 City Car Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Ada Ayla hingga Mirage
-
Barat Lagi-Lagi Tuding Mobil Listrik China Jadi Alat Mata-Mata
-
5 Mobil Murah dengan Depresiasi Rendah, Harga Tetap Stabil Saat Dijual Kembali
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Suzuki Terbaik 2026 untuk Penggunaan Harian
-
5 Mobil Toyota Bekas untuk Pekerja: Mesin Bandel, Irit, dan Harga Miring
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga