- Sistem ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan pada 25, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026.
- Peniadaan ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap waspada dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
Suara.com - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Suara.com, Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan ganjil genap pada hari libur nasional.
Meski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengimbau pengendara untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Masyarakat juga diminta memantau informasi terkini terkait kondisi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” demikian imbauan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, arus kendaraan di Jakarta diperkirakan meningkat selama periode libur akhir tahun.
Aparat kepolisian memastikan tetap melakukan pengaturan lalu lintas guna menjaga kelancaran dan keamanan di sejumlah titik rawan kepadatan.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK