Suara.com - Beberapa langkah untuk mengurangi polusi udara, khususnya Ibu Kota Jakarta terus dilakukan. Seperti gerakan menggunakan angkutan umum, perluasan aturan ganjil genap, sampai diterbitkannya aturan tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL.
Dikutip dari kantor berita Antara, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyatakan dukungan terhadap percepatan pengembangan dan penggunaan KBL. Terutama adalah hadirnya bus bertenaga listrik sebagai angkutan massal, yang menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Kami setuju dengan bus listrik," demikian papar Ahmad Safrudin, Ketua KPBB, bersamaan saat digelarnya "Regional Workshop: Soot-free Urban Bus Fleet in Asia" yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Ahmad Safrudin, semua jajaran pemerintah perlu merespons secara proaktif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Termasuk kebijakan-kebijakan yang perlu direvisi segera untuk mendukung percepatan pengembangan dan penggunaan KBL.
"Kalau ada regulasi-regulasi yang tidak pas dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, ya harus sesuaikan. Menteri Perhubungan masih lamban membuat standar untuk kendaraan listrik sehingga ketika akan dilakukan uji tipe Kementerian Perhubungan masih bingung pakai acuan mana. Jadi harus proaktif regulasi-regulasi mana yang tidak sesuai dengan kebijakan anggaran listrik harus direvisi," tambah Ahmad Safrudin.
Ia menyebutkan, ada bus listrik yang tidak lulus uji tipe karena terlalu lebar sekian centimeter sehingga perlu segera melakukan kajian dengan cepat sehingga akan menjadi panduan bagi pengembangan kendaraan listrik.
Sebagai catatan, pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal ini, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dengan dua hal, salah satunya terkait dengan percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset, dan pengembangan.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pekan Lalu: Kereta Merta sampai Tugas Ojol
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan bahwa dalam perpres terkait KBL diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya