Suara.com - Beberapa langkah untuk mengurangi polusi udara, khususnya Ibu Kota Jakarta terus dilakukan. Seperti gerakan menggunakan angkutan umum, perluasan aturan ganjil genap, sampai diterbitkannya aturan tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL.
Dikutip dari kantor berita Antara, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyatakan dukungan terhadap percepatan pengembangan dan penggunaan KBL. Terutama adalah hadirnya bus bertenaga listrik sebagai angkutan massal, yang menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Kami setuju dengan bus listrik," demikian papar Ahmad Safrudin, Ketua KPBB, bersamaan saat digelarnya "Regional Workshop: Soot-free Urban Bus Fleet in Asia" yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Ahmad Safrudin, semua jajaran pemerintah perlu merespons secara proaktif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Termasuk kebijakan-kebijakan yang perlu direvisi segera untuk mendukung percepatan pengembangan dan penggunaan KBL.
"Kalau ada regulasi-regulasi yang tidak pas dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, ya harus sesuaikan. Menteri Perhubungan masih lamban membuat standar untuk kendaraan listrik sehingga ketika akan dilakukan uji tipe Kementerian Perhubungan masih bingung pakai acuan mana. Jadi harus proaktif regulasi-regulasi mana yang tidak sesuai dengan kebijakan anggaran listrik harus direvisi," tambah Ahmad Safrudin.
Ia menyebutkan, ada bus listrik yang tidak lulus uji tipe karena terlalu lebar sekian centimeter sehingga perlu segera melakukan kajian dengan cepat sehingga akan menjadi panduan bagi pengembangan kendaraan listrik.
Sebagai catatan, pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal ini, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dengan dua hal, salah satunya terkait dengan percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset, dan pengembangan.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pekan Lalu: Kereta Merta sampai Tugas Ojol
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan bahwa dalam perpres terkait KBL diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli