Suara.com - Reputasi Cirebon sebagai kota tilang agaknya belum pudar. Hal ini tentu membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas di kota tersebut.
Hal tersebut tentu diperlukan untuk menghindari denda tilang yang tak diharapkan, seperti curhatan warganet satu ini.
Melalui media sosial Facebook, seorang warganet dengan akun bernama Kabelwagen menceritakan kejadian yang dialami rekannya, Selasa lalu (17/9/2019).
Penuturan tersebut ia tuliskan melalui sebuah postingan di grup pecinta mobil tua di Facebook, Motuba Rabu (18/9/2019) kemarin.
Dalam postingan tersebut, ia berujar bahwa rekannya ditilang saat melintas di Cirebon lantaran urusan yang teramat sangat sepele.
Kemarin rekan satu bengkel pulang kampung dari Bekasi ke Kuningan. Jam 1 siang dia terkena razia di kota "Anu", SIM ada, STNK lengkap, helm dipakai, pajaknya taat..." tulis warganet tersebut.
Ia juga menyertakan cuplikan percakapan antara Kabelwagen dan rekannya yang menjadi korban penilangan tersebut.
Dalam cuplikan percakapan via aplikasi Whatsapp tersebut, sang korban penilangan membeberkan bahwa ia ditilang lantaran barang bawaannya yang dianggap menyalahi aturan.
"Emang ada, bawa barang seperti ini terkena tilang Rp 225 ribu? Terjadi di Cirebon kemarin jam 13.00." ujar pemotor tersebut.
Baca Juga: Asyik, Mazda Siap Pamerkan Mobil Listrik Pertama Bulan Depan
"Surat-surat nggak berguna buat dia, yang penting dapat uang walaupun dengan cara yang tidak ikhlas." tulis pemotor tersebut kepada rekannya.
Terdapat banyak hal yang janggal dalam kasus tersebut. Selain tuduhan cara membawa barang yang membuatnya harus ditilang, pemotor tersebut juga bisa tahu nominal pasti denda yang ia terima tanpa harus menjalani sidang di pengadilan seperti prosedur pada umumnya.
Setidaknya hal itulah yang terlontar dari beberapa komentar-komentar warganet, seperti beberapa komentar di bawah ini.
"Pernah kayak gitu mbah. Surat lengkap (SIM,STNK), pajak hidup tapi karna bawa kardus di depan (posisi seperti yg di gambar TS) terus harus kena tilang. Waktu itu minta 200, nego tipis2 akhirnya kena 100. Ga kaget kalo daerah situ." ujar Ramane Ibnu.
"Coba mintain foto surat tilangnya, kena pasal berapa. Kalo dia bilang minta ditempat dan udah dikasih yawes." ujar Prihantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Aksi Ganas WR155R di Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 yang Lahirkan Juara Baru
-
Pesona Mobil SUV Mungil Wuling bak Jimny 'Lite', Harga Miring Jarak Tempuh Jauh
-
4 Doppelganger: Ini Daftar Kembaran Daihatsu Rocky yang Dijual di Indonesia dan Mancanegara
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Auto2000 Masih Pilih Tahan Harga Komponen Mobil dan Oli Mesin
-
Avenger 220 Motor Cruiser Bertampang ala Harley-Davidson, Harga Mirip Scoopy dan Fazzio
-
Toyota Innova dan Avanza Masih Jadi Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Sekolah 2026
-
Wuling Buka Suara Soal Dugaan Air EV Empat Pintu Untuk Pasar Indonesia
-
GR Garage Auto2000 Sasar Podium Juara di Kejurnas ITCR Mandalika 2026
-
Skakmat dari Honda! CBR250RR Siap Pakai Fitur Moge Anti Capek, Ninja 250 dan R25 Makin Ketinggalan?
-
Usut Proyek BGN Era Dadan Hindayana, Kejagung Temukan Vendor Konveksi Suplai 21 Ribu Motor Listrik