Suara.com - Reputasi Cirebon sebagai kota tilang agaknya belum pudar. Hal ini tentu membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas di kota tersebut.
Hal tersebut tentu diperlukan untuk menghindari denda tilang yang tak diharapkan, seperti curhatan warganet satu ini.
Melalui media sosial Facebook, seorang warganet dengan akun bernama Kabelwagen menceritakan kejadian yang dialami rekannya, Selasa lalu (17/9/2019).
Penuturan tersebut ia tuliskan melalui sebuah postingan di grup pecinta mobil tua di Facebook, Motuba Rabu (18/9/2019) kemarin.
Dalam postingan tersebut, ia berujar bahwa rekannya ditilang saat melintas di Cirebon lantaran urusan yang teramat sangat sepele.
Kemarin rekan satu bengkel pulang kampung dari Bekasi ke Kuningan. Jam 1 siang dia terkena razia di kota "Anu", SIM ada, STNK lengkap, helm dipakai, pajaknya taat..." tulis warganet tersebut.
Ia juga menyertakan cuplikan percakapan antara Kabelwagen dan rekannya yang menjadi korban penilangan tersebut.
Dalam cuplikan percakapan via aplikasi Whatsapp tersebut, sang korban penilangan membeberkan bahwa ia ditilang lantaran barang bawaannya yang dianggap menyalahi aturan.
"Emang ada, bawa barang seperti ini terkena tilang Rp 225 ribu? Terjadi di Cirebon kemarin jam 13.00." ujar pemotor tersebut.
Baca Juga: Asyik, Mazda Siap Pamerkan Mobil Listrik Pertama Bulan Depan
"Surat-surat nggak berguna buat dia, yang penting dapat uang walaupun dengan cara yang tidak ikhlas." tulis pemotor tersebut kepada rekannya.
Terdapat banyak hal yang janggal dalam kasus tersebut. Selain tuduhan cara membawa barang yang membuatnya harus ditilang, pemotor tersebut juga bisa tahu nominal pasti denda yang ia terima tanpa harus menjalani sidang di pengadilan seperti prosedur pada umumnya.
Setidaknya hal itulah yang terlontar dari beberapa komentar-komentar warganet, seperti beberapa komentar di bawah ini.
"Pernah kayak gitu mbah. Surat lengkap (SIM,STNK), pajak hidup tapi karna bawa kardus di depan (posisi seperti yg di gambar TS) terus harus kena tilang. Waktu itu minta 200, nego tipis2 akhirnya kena 100. Ga kaget kalo daerah situ." ujar Ramane Ibnu.
"Coba mintain foto surat tilangnya, kena pasal berapa. Kalo dia bilang minta ditempat dan udah dikasih yawes." ujar Prihantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?