Suara.com - Reputasi Cirebon sebagai kota tilang agaknya belum pudar. Hal ini tentu membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas di kota tersebut.
Hal tersebut tentu diperlukan untuk menghindari denda tilang yang tak diharapkan, seperti curhatan warganet satu ini.
Melalui media sosial Facebook, seorang warganet dengan akun bernama Kabelwagen menceritakan kejadian yang dialami rekannya, Selasa lalu (17/9/2019).
Penuturan tersebut ia tuliskan melalui sebuah postingan di grup pecinta mobil tua di Facebook, Motuba Rabu (18/9/2019) kemarin.
Dalam postingan tersebut, ia berujar bahwa rekannya ditilang saat melintas di Cirebon lantaran urusan yang teramat sangat sepele.
Kemarin rekan satu bengkel pulang kampung dari Bekasi ke Kuningan. Jam 1 siang dia terkena razia di kota "Anu", SIM ada, STNK lengkap, helm dipakai, pajaknya taat..." tulis warganet tersebut.
Ia juga menyertakan cuplikan percakapan antara Kabelwagen dan rekannya yang menjadi korban penilangan tersebut.
Dalam cuplikan percakapan via aplikasi Whatsapp tersebut, sang korban penilangan membeberkan bahwa ia ditilang lantaran barang bawaannya yang dianggap menyalahi aturan.
"Emang ada, bawa barang seperti ini terkena tilang Rp 225 ribu? Terjadi di Cirebon kemarin jam 13.00." ujar pemotor tersebut.
Baca Juga: Asyik, Mazda Siap Pamerkan Mobil Listrik Pertama Bulan Depan
"Surat-surat nggak berguna buat dia, yang penting dapat uang walaupun dengan cara yang tidak ikhlas." tulis pemotor tersebut kepada rekannya.
Terdapat banyak hal yang janggal dalam kasus tersebut. Selain tuduhan cara membawa barang yang membuatnya harus ditilang, pemotor tersebut juga bisa tahu nominal pasti denda yang ia terima tanpa harus menjalani sidang di pengadilan seperti prosedur pada umumnya.
Setidaknya hal itulah yang terlontar dari beberapa komentar-komentar warganet, seperti beberapa komentar di bawah ini.
"Pernah kayak gitu mbah. Surat lengkap (SIM,STNK), pajak hidup tapi karna bawa kardus di depan (posisi seperti yg di gambar TS) terus harus kena tilang. Waktu itu minta 200, nego tipis2 akhirnya kena 100. Ga kaget kalo daerah situ." ujar Ramane Ibnu.
"Coba mintain foto surat tilangnya, kena pasal berapa. Kalo dia bilang minta ditempat dan udah dikasih yawes." ujar Prihantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL