Suara.com - Di Jakarta, pusat perbelanjaan dan rekreasi FX Sudirman, di kawasan Senayan, Jakarta, adalah salah satu tempat yang dijadikan sentra peminjaman serta shelter otoped atau skuter listrik GrabWheels. Lantas pengguna akan mengendarainya di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), trotoar Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Asia Afrika.
Akan tetapi, mulai Kamis (14/11/2019), layanan GrabWheels ini tidak tersedia. Stiker barcode yang menempel di lantai FX Sudirman untuk pengembalian serta pengambilan si otoped listrik juga tak terlihat.
Sampai pukul 20.30 WIB tampak calon pengguna lalu-lalang mengecek lokasi otoped listrik GrabWheels di FX Sudirman, sayangnya tidak bisa dijumpai deretan tunggangan ramah lingkungan berbobot ringan yang bisa ditenteng itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang memiliki izinnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019) mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik atau otoped listrik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan GBK, Senayan.
"Kami akan menginventarisasi shelter-shelter ini. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," papar Syafrin Liputo.
Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas agar setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.
Adapun aturan larangan itu, lanjut Syafrin Liputo, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.
"Bentuknya itu nanti Peraturan Gubernur (Pergub). Dan dalam Pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya.
Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi
Saat Pergub ini diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Promo APRILicious Honda, Bawa Pulang Motor Impian Modal Uang Muka Sejuta
-
Tips Rawat Baterai Toyota New Veloz Hybrid EV Agar Konsumsi BBM Tetap Irit
-
Antisipasi Harga BBM Melonjak, Sudah Tahu Cara Bikin Motor Matik Lebih Irit Bensin?
-
Harga Mobil Daihatsu April 2026 Semua Tipe, dari Entry Level hingga SUV
-
Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium
-
5 Cara Merawat AC Mobil yang Jarang Dipakai, agar Tetap Dingin dan Awet
-
5 Motor Listrik Dengan Baterai LiFePO4, Lebih Awet dan Tidak Cepat Panas
-
5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau
-
Mengupas Jejak dan Sejarah Emmo, Motor Listrik Misterius yang Kantongi Pesanan Raksasa dari BGN
-
Biaya Bulanan Polytron Fox R: Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh Mending Mana?