Suara.com - Di Jakarta, pusat perbelanjaan dan rekreasi FX Sudirman, di kawasan Senayan, Jakarta, adalah salah satu tempat yang dijadikan sentra peminjaman serta shelter otoped atau skuter listrik GrabWheels. Lantas pengguna akan mengendarainya di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), trotoar Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Asia Afrika.
Akan tetapi, mulai Kamis (14/11/2019), layanan GrabWheels ini tidak tersedia. Stiker barcode yang menempel di lantai FX Sudirman untuk pengembalian serta pengambilan si otoped listrik juga tak terlihat.
Sampai pukul 20.30 WIB tampak calon pengguna lalu-lalang mengecek lokasi otoped listrik GrabWheels di FX Sudirman, sayangnya tidak bisa dijumpai deretan tunggangan ramah lingkungan berbobot ringan yang bisa ditenteng itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang memiliki izinnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019) mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik atau otoped listrik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan GBK, Senayan.
"Kami akan menginventarisasi shelter-shelter ini. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," papar Syafrin Liputo.
Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas agar setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.
Adapun aturan larangan itu, lanjut Syafrin Liputo, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.
"Bentuknya itu nanti Peraturan Gubernur (Pergub). Dan dalam Pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya.
Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi
Saat Pergub ini diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
5 Kelemahan Avanza yang Jarang Dibicarakan, Tenggelam oleh Reputasi Awet
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?
-
Ini 3 Jenis Pick Up yang Didatangkan Agrinas, Carry dan Gran Max Kalah Kelas
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?
-
5 Mobil Double Cabin Buat Mudik Siap Angkut Banyak Barang, Mulai 100 Jutaan
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional
-
Apakah RI Hanya Jadi 'Tong Sampah' Pickup India? Ini Fakta Sebenarnya
-
Mitsubishi Xpander Tawarkan Kemewahan dan Fitur Canggih yang Sulit Disaingi Rival Low MPV