Suara.com - Di Jakarta, pusat perbelanjaan dan rekreasi FX Sudirman, di kawasan Senayan, Jakarta, adalah salah satu tempat yang dijadikan sentra peminjaman serta shelter otoped atau skuter listrik GrabWheels. Lantas pengguna akan mengendarainya di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), trotoar Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Asia Afrika.
Akan tetapi, mulai Kamis (14/11/2019), layanan GrabWheels ini tidak tersedia. Stiker barcode yang menempel di lantai FX Sudirman untuk pengembalian serta pengambilan si otoped listrik juga tak terlihat.
Sampai pukul 20.30 WIB tampak calon pengguna lalu-lalang mengecek lokasi otoped listrik GrabWheels di FX Sudirman, sayangnya tidak bisa dijumpai deretan tunggangan ramah lingkungan berbobot ringan yang bisa ditenteng itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang memiliki izinnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019) mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik atau otoped listrik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan GBK, Senayan.
"Kami akan menginventarisasi shelter-shelter ini. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," papar Syafrin Liputo.
Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas agar setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.
Adapun aturan larangan itu, lanjut Syafrin Liputo, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.
"Bentuknya itu nanti Peraturan Gubernur (Pergub). Dan dalam Pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya.
Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi
Saat Pergub ini diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi
-
Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?
-
Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis
-
Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Berkurang Drastis Akibat AC Saat Cuaca Panas
-
Tak Cuma Ganti Baju, BYD Atto 3 Generasi Baru Kini Pakai RWD! Tenaga Tembus 240 kW
-
Desain Mirip Vario 160 Tapi Lebih Canggih, Skuter Matic Ini Cukup Menggoda dan Layak Dibeli
-
5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda
-
Mengenal Teknologi ADAS Chery Q Sebagai Solusi Berkendara Aman di Perkotaan
-
Mitsubishi Pajero Sport Dapat Cashback Rp 10 Juta saat Harga Solar Melambung
-
Honda Super Cub Edisi Hello Kitty, Bedah Perbedaan dari Versi Standar yang Bisa Jadi Inspirasi Modif