Suara.com - Sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyatakan segera mengikuti aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra, kenaikan BBN-KB menjadi 12,5 persen tidak bisa terelakkan karena sudah merupakan keputusan pemerintah setempat.
"Ini wewenang pemerintah daerah. Pajak naik artinya cost harus dibayar lebih mahal 2,5 persen," ujar Amelia Tjandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/11/2019).
Namun demikian, menurut perempuan yang akrab disapa Amel ini, kenaikan sebenarnya tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. Beberepa wilayah lain sebelumnya juga sudah menetapkan tarif BBN-KB baru.
"PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Jakarta baru mau naik. Sementara Banten dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan PKB sebesar 12,5 persen. Kita pelaku hanya tunduk pada aturan," tukas Amelia Tjandra.
Dan ia menyatakan bahwa produk Daihatsu sendiri akan mulai mengalami kenaikan pada Desember 2019.
Diketahui bahwa seperti tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN-KB atau BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang
-
Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof
-
Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia
-
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026
-
Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika
-
Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish
-
Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan
-
Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya