Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan fondasi awal kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Meski sudah diterbitkan sejak Agustus lalu, namun kendaraan listrik khususnya roda dua diprediksi belum bisa dirasakan pada 2020.
Dalam hal ini para pelaku industri otomotif roda muda menilai, kehadiran kendaraan listrik masih butuh waktu dan persiapan.
"Sementara untuk kendaraan listrik masih perlu waktu dan butuh persiapan," ujar Anton Widiantoro, Public Relation Manager Yamaha Indonesia.
Senada dengan yang dipaparkan produsen berlogo garpu tala tersebut, Michael Tanadhi, Head and Sales PT Kawasaki Motor Indonesia juga mengungkapkan hal yang sama.
"Saya rasa belum akan dirasakan. Karena semua juga masih menunggu kelanjutannya (Peraturan Menteri)," terang Michael.
Dari jajaran pelaku industri otomotif roda dua asal Jepang, Honda sebenarnya menjadi salah satu produsen yang sudah memiliki kendaraan listrik melalui Honda PCX. Namun demikian pemimpin pasar kendaraan roda dua ini belum memasarkan produk tersebut secara umum.
Ditanyai terkait peluang kendaraan listrik di 2020, Honda mengaku masih menunggu aturan kendaraan listrik.
"Untuk kendaraan listrik, kita akan mengikuti kebijakan pemerintah mulai dari sisi regulasi, infrastruktur, standardisasi global, safety dan perilaku konsumen," kata Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran Astra Honda Motor.
Dalam rangka percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan berotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Baca Juga: Indonesia - Jepang Perkuat Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Listrik
Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40 persen untuk 2019 dan seterusnya, 60 persen untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.
KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35 persen, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40 persen, minimal 60 persen untuk 2024 hingga 2029, dan 80 persen untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Berita Terkait
-
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
-
Kini, Kendaraan Listrik Bisa Nge-cas di Kantor PLN Disjaya
-
Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara, Tak Boleh Senyap
-
Demi Insentif Non Fiskal, Kendaraan Listrik Harus Diberi Pelat Nomor Khusus
-
Moeldoko : Perlu Ekosistem Kembangkan Industri Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya