Suara.com - Di tanah air, acara hajatan kerap kali dilaksanakan di rumah warga. Tak jarang acara tersebut sedikit memakan jalan umum.
Namun bagaimana jika yang digunakan adalah jalan penghubung lintas kabupaten, dan jalan tersebut ditutup secara penuh? Seperti yang satu ini.
Seorang warganet dengan akun bernama Doni mengungkapkan kekesalannya di media sosial Facebook kemarin (27/12/2019).
Curhatan warganet tersebut langsung viral di media sosial. Kekesalan tersebut timbul lantaran perjalanan yang ia tempuh menggunakan mobil terpaksa sedikit terhambat dengan adanya resepsi pernikahan yang 'makan jalan'.
Ia menyebutkan bahwa lokasi acara tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen yang mengarah ke daerah Mojosongo, Solo.
"Baru saja di Jl Raya Kecamatan Plupuh arah ke Mojosongo Solo, jalan ditutup TOTAL hanya karena ada orang punya gawe (Nikahan) ... mbok ditutup separo saja, itu jalan umum dan jalan besar tingkat kecamatan lho, saya harus muter jauh, emang jalan Negara ini milik kampung kamu saja. Kalo itu jalan kampung ..monggo mau ditutup..." tulis warganet tersebut.
Namun di luar dugaan, warganet tersebut justru malah panen sederet sindiran yang kurang mengenakkan. Banyak warganet yang menganggap penutupan jalan tersebut sah-sah saja.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).
Dikutip dari situs Hukumonline, acara tersebut boleh dilakukan, bahkan dengan menutup penuh jalan umum jika ada izin dari pihak Kepolisian. Selain itu, jalan yang boleh ditutup adalah jalan yang memiliki jalur alternatif.
Baca Juga: Masjid Taqarrub Aceh Hangus Terbakar, Satu Perempuan Terlalap Api
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi pemberitaan. Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf sebesar-besarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
5 Motor Bebek Terbaik 2025 Paling Irit Bensin dan Tahan Banting
-
5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli
-
Tim Master Racing Crew Juara Nasional ITCR 1500 Buktikan Kualitas Cairan Pendingin di Mandalika
-
Mobil Super All In One Protection Hadir dengan Standar API SQ, Bikin Mobil Hemat BBM
-
Stop Produksi Malah Dicari, Segini Harga Honda Jazz 2016 di Tahun 2025 Lengkap dengan Pajak
-
5 Motor Bekas Moge Murah untuk Pemula Penggemar Motor Besar, Suara 4 Silinder Mulai Rp 30 Jutaan
-
Yamaha Pantau Pasar Skutik 125 cc saat Honda Vario Mulai Tebar Ancaman
-
Butuh SUV Tangguh Buat Keluarga? Lirik Mitsubishi Pajero Sport 2020 Bekas, Pajak Cuma Segini