Suara.com - Awalnya, Formula E atau ePrix alias balap tunggangan single seater berbahan bakar tenaga listrik murni atau masuk kategori Electric Vehicle (EV) tidak dibolehkan menggunakan kawasan Medan Merdeka dan Monumen Nasional atau Monas di Ibu Kota Jakarta yang akan disulap menjadi trek jalan raya atau non permanen.
Kini, penggunaan Monas sebagai ajang balap Formula E yang berlangsung pertama kalinya di Indonesia itu dibolehkan. Disertai sederet catatan dengan merujuk kepada keberadaan kawasan ini sebagai area cagar budaya atau kawasan dilindungi.
Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan ePrix di sekitar Medan Merdeka dan Monas, yang memiliki tengara atau landmark berupa Monumen Nasional itu sendiri, serta kawasan hijau berupa pepohonan, lapangan rumput, serta fasilitas publik.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," demikian papar Setya Utama, Sekretaris Kemensetneg, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya Utama melanjutkan bahwa gelaran Formula E bisa dilangsungkan di area sekitar Medan Merdeka, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Sebagai catatan, sebelumnya, dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno, selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Isinya, pada 16 Desember 2019, meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasan Medan Merdeka.
"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," demikian tertulis dalam surat itu, Senin (10/2/2020).
Namun tidak disebutkan secara terperince apakah bagian dalam dari kawasan Monas bakal boleh digunakan atau tidak. Pasalnya, yang ditulis adalah sebatas Medan Merdeka saja.
Baca Juga: Produsen Otomotif Produksi Masker untuk Tangkis Wuhan Coronavirus
Kemudian, ada empat poin yang harus ditaati bila Formula E digelar di kawasan Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.
"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," demikian tulis Pratikno.
Dan tak kalah penting, keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, serta kebersihan lingkungan harus dijaga. Ditambah unsur keamanan juga ketertiban kawasan.
Sebagai catatan, jet balap single seater Electric Vehicle (EV) Formula E menggunakan pembatasan tunggangan kontestan sebagai berikut: spesifikasi batas berat sel 200 kg, batas daya puncak 200 kW, dan energi maksimum 28 kWh. Material bodi serat karbon atau carbon fibre, dengan rangka aluminium, serta transmisi rear-wheel drive.
Dari unsur luaran suara, tentu tak membahana. Namun dari sudut pengenalan dan edukasi masyarakat terhadap sumber energi terbarukan (renewable) serta Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), inilah salah satu wacananya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget