Suara.com - Awalnya, Formula E atau ePrix alias balap tunggangan single seater berbahan bakar tenaga listrik murni atau masuk kategori Electric Vehicle (EV) tidak dibolehkan menggunakan kawasan Medan Merdeka dan Monumen Nasional atau Monas di Ibu Kota Jakarta yang akan disulap menjadi trek jalan raya atau non permanen.
Kini, penggunaan Monas sebagai ajang balap Formula E yang berlangsung pertama kalinya di Indonesia itu dibolehkan. Disertai sederet catatan dengan merujuk kepada keberadaan kawasan ini sebagai area cagar budaya atau kawasan dilindungi.
Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan ePrix di sekitar Medan Merdeka dan Monas, yang memiliki tengara atau landmark berupa Monumen Nasional itu sendiri, serta kawasan hijau berupa pepohonan, lapangan rumput, serta fasilitas publik.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," demikian papar Setya Utama, Sekretaris Kemensetneg, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya Utama melanjutkan bahwa gelaran Formula E bisa dilangsungkan di area sekitar Medan Merdeka, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Sebagai catatan, sebelumnya, dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno, selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Isinya, pada 16 Desember 2019, meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasan Medan Merdeka.
"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," demikian tertulis dalam surat itu, Senin (10/2/2020).
Namun tidak disebutkan secara terperince apakah bagian dalam dari kawasan Monas bakal boleh digunakan atau tidak. Pasalnya, yang ditulis adalah sebatas Medan Merdeka saja.
Baca Juga: Produsen Otomotif Produksi Masker untuk Tangkis Wuhan Coronavirus
Kemudian, ada empat poin yang harus ditaati bila Formula E digelar di kawasan Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.
"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," demikian tulis Pratikno.
Dan tak kalah penting, keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, serta kebersihan lingkungan harus dijaga. Ditambah unsur keamanan juga ketertiban kawasan.
Sebagai catatan, jet balap single seater Electric Vehicle (EV) Formula E menggunakan pembatasan tunggangan kontestan sebagai berikut: spesifikasi batas berat sel 200 kg, batas daya puncak 200 kW, dan energi maksimum 28 kWh. Material bodi serat karbon atau carbon fibre, dengan rangka aluminium, serta transmisi rear-wheel drive.
Dari unsur luaran suara, tentu tak membahana. Namun dari sudut pengenalan dan edukasi masyarakat terhadap sumber energi terbarukan (renewable) serta Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), inilah salah satu wacananya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah