Suara.com - Sering kita melihat driver ojol yang kadang membawa barang bawaan yang over-dimensi. padahal hal ini mengancam keselamatan driver ojol itu sendiri.
Polisi juga harus menindak tegas jika ada driver ojol yang membawa muatan overdimensi ini. Tindakan berupa tilang bisa membuat efek jera driver ojol.
Tapi bagaimana jika driver ojol membawa barang yang tidak overdimensi malah kena tilang polisi?
Seperti yang terlihat pada postingan Putri Maeisya Permana Dmx di akun Facebook-nya. Tampak akun tersebut curhat tentang aksi penilangan yang dilakukan polisi di jalur alternatif Cibubur.
Ia kebingungan ketika dirinya ditilang polisi. Hal ini lantaran membawa barang bawaan di motor yang berupa tumpukan toples plastik.
Ia menjelaskan kalau dirinya merupakan driver go-Send yang tugasnya antar jemput barang. Namun polisi berkelit kalau motor fungsinya untuk mengangkut orang bukan barang.
Ia menegaskan lagi kenapa kalau kurir yang lain membawa barang bawaan tak ditilang, justru saya yang ditilang gara-gara bawa barang pesanan konsumen.
Polisi tersebut tetap ngeyel dengan alasan motor tidak boleh bawa barang, hanya untuk bawa orang saja. Bahkan menurut penuturan aku tersebut polisi menjawab dengan nada tinggi.
Aksi ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Buru Penyerang Driver Ojol di Jalanan Sleman, Polisi Manfaatkan Medsos
Seeme Arjuna Rohman : Bilang gini gan kurir pos sama, jne kenapa bpk gk tilang aja skalian biar adil
Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena
Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu
Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.
Motor boleh membawa barang dengan aturan
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3