Suara.com - Sering kita melihat driver ojol yang kadang membawa barang bawaan yang over-dimensi. padahal hal ini mengancam keselamatan driver ojol itu sendiri.
Polisi juga harus menindak tegas jika ada driver ojol yang membawa muatan overdimensi ini. Tindakan berupa tilang bisa membuat efek jera driver ojol.
Tapi bagaimana jika driver ojol membawa barang yang tidak overdimensi malah kena tilang polisi?
Seperti yang terlihat pada postingan Putri Maeisya Permana Dmx di akun Facebook-nya. Tampak akun tersebut curhat tentang aksi penilangan yang dilakukan polisi di jalur alternatif Cibubur.
Ia kebingungan ketika dirinya ditilang polisi. Hal ini lantaran membawa barang bawaan di motor yang berupa tumpukan toples plastik.
Ia menjelaskan kalau dirinya merupakan driver go-Send yang tugasnya antar jemput barang. Namun polisi berkelit kalau motor fungsinya untuk mengangkut orang bukan barang.
Ia menegaskan lagi kenapa kalau kurir yang lain membawa barang bawaan tak ditilang, justru saya yang ditilang gara-gara bawa barang pesanan konsumen.
Polisi tersebut tetap ngeyel dengan alasan motor tidak boleh bawa barang, hanya untuk bawa orang saja. Bahkan menurut penuturan aku tersebut polisi menjawab dengan nada tinggi.
Aksi ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Buru Penyerang Driver Ojol di Jalanan Sleman, Polisi Manfaatkan Medsos
Seeme Arjuna Rohman : Bilang gini gan kurir pos sama, jne kenapa bpk gk tilang aja skalian biar adil
Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena
Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu
Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.
Motor boleh membawa barang dengan aturan
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan