Suara.com - Sering kita melihat driver ojol yang kadang membawa barang bawaan yang over-dimensi. padahal hal ini mengancam keselamatan driver ojol itu sendiri.
Polisi juga harus menindak tegas jika ada driver ojol yang membawa muatan overdimensi ini. Tindakan berupa tilang bisa membuat efek jera driver ojol.
Tapi bagaimana jika driver ojol membawa barang yang tidak overdimensi malah kena tilang polisi?
Seperti yang terlihat pada postingan Putri Maeisya Permana Dmx di akun Facebook-nya. Tampak akun tersebut curhat tentang aksi penilangan yang dilakukan polisi di jalur alternatif Cibubur.
Ia kebingungan ketika dirinya ditilang polisi. Hal ini lantaran membawa barang bawaan di motor yang berupa tumpukan toples plastik.
Ia menjelaskan kalau dirinya merupakan driver go-Send yang tugasnya antar jemput barang. Namun polisi berkelit kalau motor fungsinya untuk mengangkut orang bukan barang.
Ia menegaskan lagi kenapa kalau kurir yang lain membawa barang bawaan tak ditilang, justru saya yang ditilang gara-gara bawa barang pesanan konsumen.
Polisi tersebut tetap ngeyel dengan alasan motor tidak boleh bawa barang, hanya untuk bawa orang saja. Bahkan menurut penuturan aku tersebut polisi menjawab dengan nada tinggi.
Aksi ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Buru Penyerang Driver Ojol di Jalanan Sleman, Polisi Manfaatkan Medsos
Seeme Arjuna Rohman : Bilang gini gan kurir pos sama, jne kenapa bpk gk tilang aja skalian biar adil
Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena
Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu
Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.
Motor boleh membawa barang dengan aturan
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?