Suara.com - Jalan berlubang dan rusak masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Dari jalan desa hingga perkotaan, kondisi infrastruktur yang kurang terawat kerap membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, kecelakaan akibat jalan berlubang sering dianggap sebagai risiko biasa saat berkendara. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan, situasi ini bisa masuk kategori kelalaian.
Oleh karena itu, penting diketahui bahwa kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs Hukum Online.
Kewajiban Pemerintah terhadap Jalan Rusak
Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi kondisi jalan.
Jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari masing-masing sudah memiliki penanggung jawabnya. Undang-undang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan melakukan dua hal penting, yaitu:
- Segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
- Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Perlu diketahui juga bahwa kewenangan pengelolaan jalan dibagi berdasarkan jenis jalan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dituntut?
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan atau memberi tanda peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena:
- Adanya jalan rusak atau berlubang
- Tidak ada perbaikan atau rambu peringatan
- Timbul kerugian (luka, biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan lain-lain)
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum terjadi ketika suatu pihak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, lalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus ini, kewajiban pemerintah adalah memperbaiki jalan atau memberi tanda bahaya. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan masyarakat mengalami kerugian, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.
Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi, misalnya untuk biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian lain yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?
-
Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami
-
5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima
-
Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia
-
7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?