Suara.com - Jalan berlubang dan rusak masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Dari jalan desa hingga perkotaan, kondisi infrastruktur yang kurang terawat kerap membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, kecelakaan akibat jalan berlubang sering dianggap sebagai risiko biasa saat berkendara. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan, situasi ini bisa masuk kategori kelalaian.
Oleh karena itu, penting diketahui bahwa kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs Hukum Online.
Kewajiban Pemerintah terhadap Jalan Rusak
Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi kondisi jalan.
Jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari masing-masing sudah memiliki penanggung jawabnya. Undang-undang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan melakukan dua hal penting, yaitu:
- Segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
- Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Perlu diketahui juga bahwa kewenangan pengelolaan jalan dibagi berdasarkan jenis jalan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dituntut?
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan atau memberi tanda peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena:
- Adanya jalan rusak atau berlubang
- Tidak ada perbaikan atau rambu peringatan
- Timbul kerugian (luka, biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan lain-lain)
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum terjadi ketika suatu pihak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, lalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus ini, kewajiban pemerintah adalah memperbaiki jalan atau memberi tanda bahaya. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan masyarakat mengalami kerugian, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.
Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi, misalnya untuk biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian lain yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
BYD Akui Pede Hadapi Gempuran Merek Mobil Listrik Baru di Indonesia
-
Desain Mirip Forza tapi Bawa Aura Suzuki, Inikah Calon Burgman yang Ditunggu-tunggu?
-
Feng Shui Ungkap Warna Mobil dan Letak Garasi Ini Bisa Bikin Suami Gampang 'Kecantol' Wanita Lain
-
Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 46 Ribu Unit dan Kuasai Segmen Mobil Murah
-
Hybrid vs PHEV: Mobil Mana yang Paling Jarang Masuk Bengkel?
-
Apa Itu Teknologi BYD DM-i? Senjata Ampuh Spektakuler yang Bisa Bikin Mobil Tempuh Ribuan Kilometer
-
Daihatsu Beri Sinyal Rocky Hybrid Bakal Dirakit di Malaysia
-
Vespa Rilis Edisi Terbatas 80 Tahun Bawa Warna Ikonik 1946
-
Arti Warna Mobil Menurut Feng Shui, Mana yang Paling Bikin Hoki?
-
Berapa Harga Motor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026? Lenyap dalam Sekejap Usai Crash Horor