Suara.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti bensin dan solar, sangatlah dibutuhkan hingga saat ini. Selain untuk kendaraan roda empat dan roda dua, banyak pula aplikasinya dalam bidang sehari-hari.
Namun seberapa banyakkah BBM bisa dibeli?
Aturannya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU hanya dibolehkan menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar untuk penggunaan akhir, dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Untuk penjualan Bahan Bakar Khusus (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan atau jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus Jenis Diesel (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan atau jeriken yang terbuat dari bahan atau material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus. Mudahnya, terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Nah, berdasarkan aturan-aturan tadi, banyak netizen dibuat melongo karena sebuah kegiatan memborong BBM menggunakan wadah khusus. Semua dibuat salah fokus karena sebuah mobil datang dengan wadah sebesar tandon air!
Saking takjubnya, Erwin Viogi, demikian nama pemilik akun media sosial Facebook, sempat memotretnya dan mengunggahnya di akhir pekan kemarin (16/2/2020).
Dimensi wadah benar-benar melebihi jeriken yang umumnya tersedia di pasaran. Sehingga respons kocak pun bertebaran. Seperti dari Tuk Dalang Ranggi yang menyatakan (maaf) wadahnya mirip mobil sedot tinja. Atau Sugeng Vander Vart yang menyatakan, "6.000 liter tinggal ngopi dulu."
Bisa dibilang kocak, namun bisa jadi menimbulkan kesal, karena pembelian dalam kapasitas banyak berpotensi membuat konsumen lain menunggu. Dan kembali kepada peraturan tadi, SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan atau jeriken untuk dijual kembali ke konsumen. Dan seterusnya.
Baca Juga: Asyik, Banyak Penggemar Sport Otomotif Energi Terbarukan di Indonesia
Memang, sebaiknya calon pembeli dalam jumlah besar juga mengaplikasikan aturan untuk pembelian BBM, supaya pengguna kendaraan lain kebagian.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK