-
RI tanda tangani perjanjian dagang dengan syarat wajib Impor Etanol AS.
-
Kewajiban Impor Etanol AS bertolak belakang dengan ambisi kemandirian energi nasional.
-
Pabrik lokal Banyuwangi harus bersaing dengan kuota Impor Etanol AS tersebut.
Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat (20/2/2026). Di balik kesepakatan bilateral tersebut, ada satu poin krusial yang mengundang sorotan tajam publik: aturan wajib mengenai impor bahan bakar etanol.
Bagi Anda yang mengikuti perkembangan transisi energi Tanah Air, isi perjanjian ini mungkin terasa mengejutkan.
Pasalnya, program bioetanol yang selama ini digaungkan pemerintah justru ditujukan untuk menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM). Lalu, apa sebenarnya isi perjanjian tersebut?
Tiga Poin Mengikat dari Amerika Serikat
Berdasarkan naskah final ART, khususnya pada Annex III (Article 2.23), terdapat tiga kesepakatan utama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait bioetanol:
- Larangan Pembatasan Impor: Indonesia tidak diperbolehkan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan apa pun yang mencegah masuknya impor bioetanol asal AS.
- Target Implementasi: Indonesia diwajibkan menyalurkan bahan bakar campuran bioetanol 5 persen (E5) paling lambat tahun 2028, dan meningkat menjadi 10 persen (E10) pada tahun 2030.
- Peta Jalan E20: Indonesia harus terus berusaha menuju implementasi E20, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pasokan dan infrastruktur domestik.
Tidak berhenti di situ, pada Annex IV poin B nomor 2, aturan ini semakin mengikat dengan adanya kuota wajib impor.
Perjanjian tersebut menuliskan secara gamblang: "Indonesia harus memastikan impor etanol asal Amerika Serikat ke Indonesia melebihi 1.000 metrik ton (1 juta kg) setiap tahunnya."
Jika dikonversi ke dalam satuan volume standar, 1 juta kilogram etanol ini setara dengan sekitar 1,2 juta liter per tahun (tergantung suhu dan kemurnian).
Ironi Kebijakan: Antara Impor AS dan Ambisi Mandiri Energi
Baca Juga: Ahok Tak Pernah Dapat Laporan soal Riza Chalid Intervensi Pertamina
Munculnya kewajiban impor etanol dari AS ini tentu memicu tanda tanya besar. Kebijakan ini terasa bertolak belakang dengan semangat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Kementerian ESDM justru sangat ambisius menargetkan penggunaan BBM dengan campuran etanol 20 persen (E20) sebelum 2028 sebagai strategi jitu mengurangi ketergantungan impor BBM di Indonesia.
Pemerintah bahkan sempat menjanjikan insentif khusus bagi perusahaan yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya pernah menegaskan pentingnya kemandirian ini dengan kiasan yang cukup tajam.
"Sampai ayam tumbuh gigi, kalau kita enggak kreatif untuk melakukan ini (produksi campuran etanol secara mandiri), enggak akan bisa kita penuhi dalam negeri semua," tegas Bahlil.
Harapan dari Pabrik Lokal di Banyuwangi
Di tengah dilema kewajiban impor dari Amerika Serikat, asa kemandirian energi Indonesia sebenarnya mulai dirintis.
Saat ini, PT Pertamina bersinergi dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) tengah membangun pabrik bioetanol di kawasan Pabrik Gula Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Fasilitas pengolahan berbahan baku tebu ini diproyeksikan mampu memproduksi hingga 30.000 kiloliter bioetanol per tahun.
Kini, tantangan terbesar pemerintah adalah bagaimana menyeimbangkan komitmen internasional dalam perjanjian dagang RI-AS, tanpa mematikan semangat kemandirian energi dan serapan produksi bioetanol dari pabrik lokal kita sendiri.
Akankah produksi Banyuwangi mampu bersaing dengan gempuran etanol impor dari Paman Sam? Waktu yang akan menjawabnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Vario vs Stylo Mending Mana? Intip Harga Motor Matic Honda Semua Varian Lengkap dan Spesifikasinya
-
Jangan Asal Berhenti! Ini 3 Rahasia Istirahat Aman di Rest Area Agar Mudik Tetap Selamat
-
Harga Sama di Pasar Mobil Bekas, Pilih Suzuki Ertiga atau Innova Diesel untuk Mudik Lebaran?
-
Mending Revo atau Supra? Simak Harga Motor Bebek Honda Februari 2026
-
Persiapan Mudik Lebaran Michelin Ingatkan Pengendara Selalu Cek Tekanan Angin Ban
-
5 Motor yang Nyaman Dipakai Boncengan, Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
-
Pilihan Warna Baru Royal Iron dan Prime Gray Yamaha Grand Filano Hybrid yang Makin Kalcer
-
4 Fakta Wajib Diketahui sebelum Beli Mobil Listrik, Berapa Daya Rumah Minimal?
-
Berapa Daya Minimal untuk Charger Mobil Listrik di Rumah? Simak Biaya Pasangnya