Otomotif / Mobil
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:27 WIB
Ilustrasi BioEtanol produksi Pertamina (Pertamina)
Baca 10 detik
  • RI tanda tangani perjanjian dagang dengan syarat wajib Impor Etanol AS.

  • Kewajiban Impor Etanol AS bertolak belakang dengan ambisi kemandirian energi nasional.

  • Pabrik lokal Banyuwangi harus bersaing dengan kuota Impor Etanol AS tersebut.

Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat (20/2/2026). Di balik kesepakatan bilateral tersebut, ada satu poin krusial yang mengundang sorotan tajam publik: aturan wajib mengenai impor bahan bakar etanol.

Bagi Anda yang mengikuti perkembangan transisi energi Tanah Air, isi perjanjian ini mungkin terasa mengejutkan.

Pasalnya, program bioetanol yang selama ini digaungkan pemerintah justru ditujukan untuk menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM). Lalu, apa sebenarnya isi perjanjian tersebut?

Tiga Poin Mengikat dari Amerika Serikat

Berdasarkan naskah final ART, khususnya pada Annex III (Article 2.23), terdapat tiga kesepakatan utama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait bioetanol:

  1. Larangan Pembatasan Impor: Indonesia tidak diperbolehkan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan apa pun yang mencegah masuknya impor bioetanol asal AS.
  2. Target Implementasi: Indonesia diwajibkan menyalurkan bahan bakar campuran bioetanol 5 persen (E5) paling lambat tahun 2028, dan meningkat menjadi 10 persen (E10) pada tahun 2030.
  3. Peta Jalan E20: Indonesia harus terus berusaha menuju implementasi E20, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pasokan dan infrastruktur domestik.

Tidak berhenti di situ, pada Annex IV poin B nomor 2, aturan ini semakin mengikat dengan adanya kuota wajib impor.

Perjanjian tersebut menuliskan secara gamblang: "Indonesia harus memastikan impor etanol asal Amerika Serikat ke Indonesia melebihi 1.000 metrik ton (1 juta kg) setiap tahunnya."

Jika dikonversi ke dalam satuan volume standar, 1 juta kilogram etanol ini setara dengan sekitar 1,2 juta liter per tahun (tergantung suhu dan kemurnian).

Ironi Kebijakan: Antara Impor AS dan Ambisi Mandiri Energi

Baca Juga: Ahok Tak Pernah Dapat Laporan soal Riza Chalid Intervensi Pertamina

Munculnya kewajiban impor etanol dari AS ini tentu memicu tanda tanya besar. Kebijakan ini terasa bertolak belakang dengan semangat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kementerian ESDM justru sangat ambisius menargetkan penggunaan BBM dengan campuran etanol 20 persen (E20) sebelum 2028 sebagai strategi jitu mengurangi ketergantungan impor BBM di Indonesia.

Pemerintah bahkan sempat menjanjikan insentif khusus bagi perusahaan yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya pernah menegaskan pentingnya kemandirian ini dengan kiasan yang cukup tajam.

"Sampai ayam tumbuh gigi, kalau kita enggak kreatif untuk melakukan ini (produksi campuran etanol secara mandiri), enggak akan bisa kita penuhi dalam negeri semua," tegas Bahlil.

Ilustrasi Toyota Avanza mengisi BBM jenis Bioetanol (Suara x Gemini)

Harapan dari Pabrik Lokal di Banyuwangi

Di tengah dilema kewajiban impor dari Amerika Serikat, asa kemandirian energi Indonesia sebenarnya mulai dirintis.

Saat ini, PT Pertamina bersinergi dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) tengah membangun pabrik bioetanol di kawasan Pabrik Gula Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Fasilitas pengolahan berbahan baku tebu ini diproyeksikan mampu memproduksi hingga 30.000 kiloliter bioetanol per tahun.

Kini, tantangan terbesar pemerintah adalah bagaimana menyeimbangkan komitmen internasional dalam perjanjian dagang RI-AS, tanpa mematikan semangat kemandirian energi dan serapan produksi bioetanol dari pabrik lokal kita sendiri.

Akankah produksi Banyuwangi mampu bersaing dengan gempuran etanol impor dari Paman Sam? Waktu yang akan menjawabnya.

Load More