Suara.com - Di tengah merebaknya wabah Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat tinggal di rumah agar tidak tertular. Bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, dianjurkan agar tidak datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Meski masih ada layanan Samsat yang beroperasi, tak ada salahnya untuk tetap berada di rumah guna meminimalkan penyebaran Virus Corona baru, dengan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi.
Lalu bagaimana proses pembayaran pajak kendaaan secara online?
Melansir laman Korlantas Polri, berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan para pembayar pajak kendaraan:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
- Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju
- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
- Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo
-
Hanya Lima Pabrikan Mobil China yang Diprediksi Bakal Bisa Bertahan di Pasar Global
-
Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC
-
BYD Berhasil Jadi Raja Mobil Listrik Baru Geser Dominasi Tesla dan BMW
-
Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman
-
Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?
-
7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya
-
Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?