Suara.com - Sudah jelas-jelas disebutkan bahwa upaya memutus rantai penyebaran pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 bukanlah tanggung jawab pribadi atau perorangan. Semuanya mesti saling dukung bila ingin Indonesia bisa melepaskan diri dari status salah satu negara dengan jumlah pasien terbanyak. Namun kenyataannya masih saja akal-akalan atau usaha nakal agar bisa mudik.
Berita soal ngeyel mudik beberapa saat lalu didominasi kreativitas ngawur menaikkan mobil dan peranti mudik masuk ke dalam bak truk, termasuk jenis truk container. Kini ada contoh yang tak kalah "kreatif".
Kali ini adalah peristiwa di Pospam Gerem Bawah, Cilegon, Banten. Ada beberapa pelaku nekat mudik, dengan cara mengelabui petugas yang tengah berjaga.
Dari kejauhan, mobil terlihat memuat kerupuk sampai bagian atas bak. Bak belakang ditutup terpal untuk mengelabui petugas.
"Kejadiannya pukul 14.00 siang tadi di Pospam Gerem Bawah. Kami curiga karena kok muatan kerupuk kelihatannya bermuatan lebih," papar Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, dikutip dari laman NTMC Polri.
Petugas kemudian memberhentikan pikap untuk diperiksa, hasilnya adalah dua di dalam bak, satu perempuan dan satu lelaki. Kepada Polisi, penumpang belakang bak itu berasal dari Semarang.
"Di dalamnya ada dua orang, saat kami tanya dari Semarang mau ke Bengkulu,” jelas AKP Rifki Seftirian.
Polisi akhirnya memaksa mobil itu putar balik karena sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Toyota Supra Mk4 Coba Lawan Kodrat, Ban Besar dan Cangkok Mesin Diesel!
"Kami tidak menyelidiki lebih lanjut karena langsung kami minta putar balik," tandasnya.
Sebelumnya Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta