Suara.com - Beberapa hari terakhir, banyak diungkap "kreativitas" pengguna kendaraan pribadi untuk bisa mudik atau merayakan hari besar keagamaan di kampung halaman. Mulai menyewa mobil gendong atau car carrier, memasukkan motor atau mobil ke dalam truk kontainer, dan bila hanya pemiliknya saja maka coba ngumpet di toilet bus atau truk pengangkut hasil bumi sampai kerupuk.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan bahwa mudik bukan termasuk hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," demikian papar Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, sebagaimana dikutip kantor berita Antara di Jakarta, Rabu malam (6/5/2020).
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg ini menegaskan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Yaitu menyatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.
Di situ disebutkan bahwa SE Gugus Tugas menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yaitu:
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti:
- pelayanan percepatan penanganan Covid-19
- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- pelayanan kesehatan
- pelayanan kebutuhan dasar
- pelayanan pendukung layanan dasar
- pelayanan fungsi ekonomi penting
2. Perjalanan pasien
- yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- WNI
- Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri
- Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Best 5 Oto: Wajib Spion Motor, Polisi Bagi Tips Cegah Maling Pecah Kaca
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif