Suara.com - Dalam Operasi Ketupat 2020, khususnya tentang Mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah, sampai hari kesebelas penyelenggaraannya, kemarin (11/5/2020) Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan travel gelap di atas 200 unit kendaraan. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan pulang kampung di masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 adalah tidak dibolehkan atau dilarang.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Penegaskan ini disampaikan Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers saat melaporkan penangkapan lebih dari 200 kendaraan travel gelap yang berupaya membawa pemudik keluar dari Jakarta.
"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang," demikian jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Ia juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap lebih dari 200 mobil travel gelap adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan melarang pemudik ke daerah masing-masing karena berpotensi menularkan virus Covid-19.
"Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya. Dengan penindakan, kami sampaikan kami tegas. Polri tegas melarang mudik," tandasnya.
Sejak dimulainya Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan para pemudik telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ia berharap bahwa tindakan ini bisa membuat masyarakat jera dan mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus Covid-19.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," tukas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Baca Juga: Pesawat PK-MEC Milik MAF Jatuh di Danau Sentani Papua
Lantas bagi para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini