Suara.com - Di masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilakukan penyekatan dan penempatan titik pengecekan atau check point untuk memantau kendaraan keluar-masuk wilayah. Tujuannya sudah jelas, ikut meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 juga bisa ditekan.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB, di fase ketiga akan dilakukan pemeriksaaan kendaraan di 12 titik. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, dan diberlakukan mulai sekarang, Jumat (22/5/2020).
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 "check point" kami melakukan pemantauan. Itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Jumat ini.
Adapun ke-12 check point di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.
"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," jelas Syafrin Liputo.
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," lanjutnya.
Sedangkan untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung. Secara daring bisa diunduh di laman web corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Dari Awal Warga Sudah Curiga Ada Pengusaha Jambi Berani Lelang Motor Jokowi
"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah, dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," jelas Syafrin Liputo.
"Proses untuk pengajuan izin di dalam website itu sangat "user friendly". Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.
Sementara update kondisi penanganan COvid-19 di wilayah DKI Jakarta, hingga Kamis (21/5/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.
Ani Ruspitawati, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang. Sementara pasien dirawat di rumah sakit mencapai 1.955 orang, dan sebanyak 2.231 orang melakukan self-isolation di rumah.
Sedangkan situasi Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat).
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025