Suara.com - Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.
Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti depan minimarket, tepi jalan umum, hingga trotoar.
Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.
Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.
Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Pengaturan Juru Parkir Liar dalam KUHP Baru
Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Baca Juga: 2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
Meskipun istilah juru parkir liar tidak disebutkan secara langsung, praktik parkir ilegal dapat dijerat pasal ini apabila memenuhi unsur tertentu, seperti adanya ancaman, tekanan, atau pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pemerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun. Artinya, juru parkir liar yang memungut uang dengan cara memaksa, menghalangi kendaraan pergi, atau melakukan intimidasi verbal maupun nonverbal berpotensi diproses secara pidana.
Namun demikian, penegakan pasal ini tetap mempertimbangkan konteks peristiwa di lapangan dan pembuktian unsur pidananya.
Batasan antara Pelanggaran dan Tindak Pidana
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik parkir tanpa izin otomatis masuk ke ranah pidana. Para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan pasal pemerasan sangat bergantung pada adanya unsur paksaan atau ancaman.
Jika seseorang memberikan uang parkir secara sukarela tanpa tekanan apa pun, maka unsur pidana tidak terpenuhi.
Berita Terkait
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula
-
Sepiring Hak yang Direbut Paksa
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan
-
Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Kenapa Ban Mobil Sering Pecah saat Arus Mudik? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Bukan Cuma Jalan Tol, 3 Rute Mudik Lebaran Bebas Stres Ini Wajib Dicoba