Suara.com - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dikenal sebagai Arus Mudik, dan aktivitas sesudahnya yang disebut Arus Balik, untuk kondisi luar biasa tahun ini, sehubungan dengan pandemi Covid-19 adalah dilarang. Pihak Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Lebaran 2020. Demikian disebutkan Kementerian Perhubungan dalam siaran persnya.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Ada tiga fase pengetatan pengawasan transportasi secara umum, yaitu:
- Jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 - 23 Mei 2020
- Idul Fitri pada 24 - 25 Mei 2020
- Pasca Idul Fitri pada 26 Mei - selesai masa berlaku SE Gugus Tugas
"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," tegas Adita Irawati.
"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal,stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," tutupnya.
Berdasar keterangan Kepolisian RI, disebutkan pihaknya memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari pelbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaannya, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Sementara itu, pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, bandara pelabuhan dan stasiun kereta api akan dilakukan dengan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Dan sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Syaratnya adalah kelengkapan Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar atau masuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Audi Tangguhkan Pemasaran A6 untuk Pasar Korea Selatan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
BP Mau Tutup 10 SPBU, Kementerian ESDM Akan Impor Minyak AS untuk Isi SPBU Swasta
-
5 Pilihan Motor Bekas Seharga HP: Modal Mulai Rp5 Jutaan Bisa Dapat Spek Gesit
-
Perhatikan Hal Ini Sebelum Memutuskan Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Insentif Mobil Listrik Berakhir, Chery Masih Pede Dengan Jajaran Produk yang Dimiliki
-
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!