Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya mencatat terjadinya ratusan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah, Minggu(24/5/2020).
"Ada sebanyak 275 pelanggar di DKI Jakarta," papar Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Senin (25/5/2020).
Sebagai perinciannya, bisa disimak berikut ini:
- 32 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian saat dilakukan pengecekan kartu identitas seperti e-KTP, ternyata antara pengemudi dan penumpang tidak berdomisili di tempat yang sama.
- Empat pelanggar tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai kendaraan roda empat atau mobil. Contohnya, penumpang duduk di sebelah kiri pengemudi.
- 82 pelanggar tidak memakai masker, termasuk dalam kategori ini adalah pengguna sepeda motor maupun mobil.
- 50 pelanggar kendaraan mobil yang berpenumpang melebihi kapasitas yang disyaratkan sebesar 50 persen dari kondisi di luar PSBB.
- 105 pelanggar dari pengguna roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan.
- Dua pelanggar dari ojek online atau ojol.
Kemudian, juga dilakukan pengecekan temperatur para penguna kendaraan bermotor.
"Pengendara juga dicek suhu tubuhnya. Untuk suhu tubuh di atas normal tidak ada," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagai catatan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan akan memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. Sebagaimana diatur dalam Pergub DKI, dengan denda nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Lebaran Kedua, Pasien Positif Corona RI Terus Melonjak Sampai 22.750 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri