Terkuak, Penyebab Tabrakan Mobil dan Vespa di BKT Jakarta Timur

Senin, 08 Juni 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor [Shutterstock].

"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," jelas AKP Agus Suparyanto.

Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Agus Suparyanto.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com