Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika penggunaan knalpot brong serta ban cacing pada motor tergolong ilegal.
Selain karena menyalahi aturan, modifikasi ini kerap mengganggu pengguna jalan.
Tak heran jika aparat tak segan-segan untuk menindak motor modifikasi yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Mojokerto.
Melalui sebuah postingan oleh halaman Facebook Update Mojokerto kemarin, terlihat ratusan motor yang ditilang dan disita oleh aparat setempat.
Akun ini juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan momen saat beberapa komponen dimusnahkan, seperti knalpot brong yang dicopot serta ban cacing yang digergaji agar tak bisa digunakan lagi.
"Selama dua Minggu terakhir Petugas Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising yang kerap meresahkan masyarakat," tulis akun tersebut.
"Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar. Petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Pemusnahan, dilakukan dengan cara memotong dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa potongan," lanjut mereka.
Walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes, seperti beberapa di bawah ini.
"Moge Harley Davidson suara bikin kaca rumah bergetar.. malah dikawal," tulis Elang Antariksa.
Baca Juga: Tenggak 20 Saset Obat Batuk, Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor
"Yg saya ga terima velg yg ada logo SNI nya dipotong. Buat apa gunanya pemerintah melarang penggunaan velg variasi yg sudah dikasih logo SNI," kata Anggel Anzogi.
"Kalo mw stdr knpa pembuatan kenalpot brong di perboleh kan...variasi di jual perblikan..aneh klo mw masayrkat mtr ny setandar cb yg jual kenalpot atau pabrik nya di tutup berani engga," ujar Kïk Çhäñiâgó.
Namun tentu saja pendindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dikutip dari Hukum Online, kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Setelah itu, kendaraan juga wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Menteri Bahlil Pamer Mobil Anti Antre BBM, Sekeren Apa Spesifikasinya?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Bisa Swap Baterai dan Hemat
-
5 Motor Listrik dengan BMS Paling Canggih, Bikin Baterai Awet
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Dari Verza hingga CRF250 Rally, Ini Daftar Harga Motor Kopling Honda April 2026 dan Spesifikasinya
-
Daftar Harga Motor Kopling Suzuki April 2026, Pilih GSX-R150 atau Satria Terbaru?
-
Tembus Triliunan, Sehebat Apa Motor Listrik Emmo Pesanan BGN Jika Diadu Lawan Honda?
-
5 Motor Listrik dengan Baterai Swap, Anti Ribet Tanpa Cas
-
Honda BeAT Mendadak Boros Bensin, Kenali 5 Penyebabnya
-
Penyebab Ban Motor Retak Samping, Ketahui Risiko dan Cara Mencegahnya