Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika penggunaan knalpot brong serta ban cacing pada motor tergolong ilegal.
Selain karena menyalahi aturan, modifikasi ini kerap mengganggu pengguna jalan.
Tak heran jika aparat tak segan-segan untuk menindak motor modifikasi yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Mojokerto.
Melalui sebuah postingan oleh halaman Facebook Update Mojokerto kemarin, terlihat ratusan motor yang ditilang dan disita oleh aparat setempat.
Akun ini juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan momen saat beberapa komponen dimusnahkan, seperti knalpot brong yang dicopot serta ban cacing yang digergaji agar tak bisa digunakan lagi.
"Selama dua Minggu terakhir Petugas Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising yang kerap meresahkan masyarakat," tulis akun tersebut.
"Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar. Petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Pemusnahan, dilakukan dengan cara memotong dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa potongan," lanjut mereka.
Walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes, seperti beberapa di bawah ini.
"Moge Harley Davidson suara bikin kaca rumah bergetar.. malah dikawal," tulis Elang Antariksa.
Baca Juga: Tenggak 20 Saset Obat Batuk, Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor
"Yg saya ga terima velg yg ada logo SNI nya dipotong. Buat apa gunanya pemerintah melarang penggunaan velg variasi yg sudah dikasih logo SNI," kata Anggel Anzogi.
"Kalo mw stdr knpa pembuatan kenalpot brong di perboleh kan...variasi di jual perblikan..aneh klo mw masayrkat mtr ny setandar cb yg jual kenalpot atau pabrik nya di tutup berani engga," ujar Kïk Çhäñiâgó.
Namun tentu saja pendindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dikutip dari Hukum Online, kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Setelah itu, kendaraan juga wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif
-
Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir
-
5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil
-
Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas
-
Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara