Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika penggunaan knalpot brong serta ban cacing pada motor tergolong ilegal.
Selain karena menyalahi aturan, modifikasi ini kerap mengganggu pengguna jalan.
Tak heran jika aparat tak segan-segan untuk menindak motor modifikasi yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Mojokerto.
Melalui sebuah postingan oleh halaman Facebook Update Mojokerto kemarin, terlihat ratusan motor yang ditilang dan disita oleh aparat setempat.
Akun ini juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan momen saat beberapa komponen dimusnahkan, seperti knalpot brong yang dicopot serta ban cacing yang digergaji agar tak bisa digunakan lagi.
"Selama dua Minggu terakhir Petugas Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising yang kerap meresahkan masyarakat," tulis akun tersebut.
"Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar. Petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Pemusnahan, dilakukan dengan cara memotong dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa potongan," lanjut mereka.
Walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes, seperti beberapa di bawah ini.
"Moge Harley Davidson suara bikin kaca rumah bergetar.. malah dikawal," tulis Elang Antariksa.
Baca Juga: Tenggak 20 Saset Obat Batuk, Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor
"Yg saya ga terima velg yg ada logo SNI nya dipotong. Buat apa gunanya pemerintah melarang penggunaan velg variasi yg sudah dikasih logo SNI," kata Anggel Anzogi.
"Kalo mw stdr knpa pembuatan kenalpot brong di perboleh kan...variasi di jual perblikan..aneh klo mw masayrkat mtr ny setandar cb yg jual kenalpot atau pabrik nya di tutup berani engga," ujar Kïk Çhäñiâgó.
Namun tentu saja pendindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dikutip dari Hukum Online, kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Setelah itu, kendaraan juga wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
5 Motor Touring Bekas di Bawah Rp20 Juta, Masih Nyaman untuk Jarak Jauh
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah