Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (20/7/2020) menggelar rapat, membahas pengembangan infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang EURO 4 untuk kendaraan diesel.
Dasarnya adalah mengingat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beleid tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi EURO IV.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah cetane number (CN) minimal 51. Dampak utama dari penerapan bahan bakar minyak (BBM) EURO 4 ini adalah terjadi penurunan polutan dan emisi gas buang, rata-rata mencapai 50 persen. Sehingga, kualitas udara menjadi lebih baik karena lebih bersih.
"Peraturan tentang penggunaan bahan bakar berstandar Euro IV, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sudah dijalankan sejak 2018. Adapun untuk kendaraan berbahan bakar diesel, tengah dipersiapkan untuk segera dapat diimplementasikan," tulis akun @kemenhub151.
Dan pihak Kementerian Perhubungan menyatakan telah siap untuk menguji emisi gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sesuai standar Euro IV. Fasilitas pengujian berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang EURO 4 untuk kendaraan diesel pun sudah ada, dan terus dikembangkan. Kementerian Perhubungan akan terus menerapkan kebijakan ini agar infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang EURO 4 makin baik, dan lebih siap.
Baca Juga: Aturan Euro 4 untuk Mobil Diesel Batal Diterapkan Tahun Depan
Berita Terkait
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun