Suara.com - Pajak kendaran menjadi hal wajib yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, sampai saat ini mungkin masih banyak pertanyaan kenapa pajak yang harus dibayar mahal sekali.
Ada juga pertanyaan, dari mana perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya. Mengutip akun NTMCPolri, berikut cara perhitungan pajak kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
- Nilai jual kendaraan bermotor
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000
Sebagai contoh motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp 855.000.
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB. Semua persyaratan disertakan dengan dua lembar fotocopy.
Baca Juga: Bayar PKB Tahunan, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi
-
Pemprov DKI Beri Potongan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
-
Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor
-
Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
-
Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Biaya Layanan Towing saat Mobil Mogok di Jalan Tanpa Harus Bayar Mahal
-
Cara Cek Kondisi Injektor Mobil Diesel Bekas, Wajib Diperiksa Sebelum Beli
-
LEPAS Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Debut Global di Auto China 2026
-
Apa Penyebab Sunroof Mobil Bocor? Masalahnya Bukan Cuma di Seal
-
Insentif Motor Listrik Hilang, Ini Rekomendasi Motor Bensin Irit untuk Pekerja
-
3 Fakta Kemenangan Kiandra Ramadhipa di Red Bull Rookies Cup 2026 Spanyol, Merah Putih Menyala
-
Cara Mengetahui Baterai Mobil Hybrid Bekas Sudah Bapuk atau Masih Sehat: Ini 5 Opsi Murahnya
-
Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget
-
Bukan Cuma Polygon, Ini 5 Sepeda Gunung MTB Kuat Terbaik Budget Terjangkau
-
Bongkar Tuntas Biaya Perawatan dan Spesifikasi Lengkap Wuling Eksion EV dan PHEV, Irit Banget?