Suara.com - Pajak kendaran menjadi hal wajib yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, sampai saat ini mungkin masih banyak pertanyaan kenapa pajak yang harus dibayar mahal sekali.
Ada juga pertanyaan, dari mana perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya. Mengutip akun NTMCPolri, berikut cara perhitungan pajak kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
- Nilai jual kendaraan bermotor
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000
Sebagai contoh motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp 855.000.
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB. Semua persyaratan disertakan dengan dua lembar fotocopy.
Baca Juga: Bayar PKB Tahunan, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi
-
Pemprov DKI Beri Potongan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
-
Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor
-
Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
-
Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan