Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melayangkan surat peringatan pemenuhan wajib pajak kepada penunggak pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tersebut maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya memunyai kewenangan untuk menghapus data kendaraan. Dengan catatan, jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.
"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo, selain diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melalukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.
Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Sumardji mengatakan, pihaknya akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta guna meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," sambungnya.
Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
Baca Juga: Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.
Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.
Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Curhat Cinta Berujung Maut: Dina Oktaviani Dibunuh Atasan, Modus Orang Pintar Jadi Jebakan
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Haji, KPK Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
-
Soal Pemangkasan Dana Transfer, Pramono Pilih Cari 'Creative Financing' Ketimbang Protes ke Kemenkeu
-
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Balik Penjara Rutan Salemba
-
Rencana Terbitkan Obligasi Belum Bisa Dilaksanakan, Pramono Anung Tunggu Arahan Pusat
-
Terjaring OTT tapi Tak Tersangka, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK Hari Ini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua