Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Endy Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020) menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus.
PM 44 Tahun 2020 mengatur lima poin penting yang diuji dalam uji tipe kendaraan listrik. Kelimanya adalah unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
Selain PM 44 Tahun 2020, Kemenhun juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," jelas Endy.
Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.
"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Selanjutnya, Jabonor mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu tersebut.
Baca Juga: Seribet Apa Sih Merawat Baterai Mobil Listrik?
"Selain itu, yang perlu diperhatikan, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun,” katanya.
Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. [Antara]
Berita Terkait
-
Pengguna Hyundai IONQ 5 Dibuat Bingung, Mobil Mati Mendadak Dalam Kondisi Baterai Penuh
-
Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Kena Isu, Suspensi Goyang Bikin Ragu?
-
Maxus MIFA Gebrak Jogja: Alphard Killer Rakitan Lokal Ini Bikin Bapak-Bapak Ketagihan Nyetir
-
AION Siapkan Produk PHEV Tujuh Penumpang Lengkapi Varian Produk Elektrifikasi di Indonesia
-
VinFast Umumkan Skema Berlangganan Baterai Baru untuk Kepemilikan Mobil Listrik
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Kena Isu, Suspensi Goyang Bikin Ragu?
-
Pengguna Hyundai IONQ 5 Dibuat Bingung, Mobil Mati Mendadak Dalam Kondisi Baterai Penuh
-
Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
-
Bukan ADV160, Matic Adventure Honda Ini Justru Punya Fitur Canggih
-
7 Motor Touring Tangki Besar Mulai 8 Jutaan: Jarang Mampir SPBU, Perjalanan Nyaman
-
Moge Listrik Baru Meluncur di Eropa, Intip Kelebihan dan Harga Honda WN7
-
BYD Gebrak Dunia, Ciptakan Kendaraan Listrik 1.000 Volt yang Siap Tempuh Jarak Tak Masuk Akal
-
Intip Mobil Presiden Prabowo saat Kunjungan di Jepang, Punya Spek Gahar dan Tahan Peluru
-
Harga BBM RON 95 Turun di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
-
5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport