Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Endy Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020) menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus.
PM 44 Tahun 2020 mengatur lima poin penting yang diuji dalam uji tipe kendaraan listrik. Kelimanya adalah unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
Selain PM 44 Tahun 2020, Kemenhun juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," jelas Endy.
Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.
"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Selanjutnya, Jabonor mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu tersebut.
Baca Juga: Seribet Apa Sih Merawat Baterai Mobil Listrik?
"Selain itu, yang perlu diperhatikan, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun,” katanya.
Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Pemenang Utama IAPVC 2025 Berhasil Bawa Pulang Wuling Air ev Lite
-
Duel MPV Listrik Rp 300 Jutaan untuk Keluarga Modern: Pilih Kabin Lega Wuling atau Teknologi BYD?
-
Cari Mobil Sekelas Avanza tapi Elektrik? Tengok Dulu Daftar Harga BYD November 2025
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Motor Bebek yang Murah Perawatan
-
7 Fakta Suzuki Satria PRO dan F150 2025: Si 'Ayam Jago' Kini Naik Kelas!