Suara.com - Tanda dilarang parkir maupun berhenti, memang sama dan sering sekali diabaikan. Namun, “parkir” dan “berhenti” ternyata memiliki pengertian berbeda.
Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.
Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.
Selain itu, seperti dikutip dari Auto2000, Jumat (2/10/2020), tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti ternyata juga memiliki perbedaan.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.
Baca Juga: Marah Ke Petugas Keamanan UGM di Medsos, Pria Ini Malah Dihujat Warganet
Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Tapi, pastikan kedua rambu tersebut berbeda.
Berita Terkait
-
Nyeleneh, Rambu Lalu Lintas ini Malah Bikin Bingung Pengendara
-
Spanduk Imbauan Parkir Ini Hanya Bisa Dimengerti Warga Malang, Kenapa?
-
Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B
-
Mau Tilang Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Ini Bingung Diajak Debat
-
Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan