Suara.com - Tanda dilarang parkir maupun berhenti, memang sama dan sering sekali diabaikan. Namun, “parkir” dan “berhenti” ternyata memiliki pengertian berbeda.
Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.
Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.
Selain itu, seperti dikutip dari Auto2000, Jumat (2/10/2020), tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti ternyata juga memiliki perbedaan.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.
Baca Juga: Marah Ke Petugas Keamanan UGM di Medsos, Pria Ini Malah Dihujat Warganet
Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Tapi, pastikan kedua rambu tersebut berbeda.
Berita Terkait
-
Nyeleneh, Rambu Lalu Lintas ini Malah Bikin Bingung Pengendara
-
Spanduk Imbauan Parkir Ini Hanya Bisa Dimengerti Warga Malang, Kenapa?
-
Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B
-
Mau Tilang Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Ini Bingung Diajak Debat
-
Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Punya Suzuki Jimny? Ikut Kontes Modifikasi Ini, Bisa Dapat Subsidi Rp25 Juta
-
3 Mobil MPV Bekas di Bawah Rp50 Juta, Kabin Lega Muat Sekeluarga Bisa Dipakai Tamasya
-
4 Tips Kurir Motor Bawa Paket, Aman Sampai Tujuan Rejeki Makin Lengket
-
6 Aksesori Resmi Yamaha NMAX Turbo Mulai Rp85 Ribu, Bikin Motor Makin Ganteng dan Stabil
-
10 Jam Terendam Banjir Lumpur di Aceh, Isuzu Panther 'Bangkit dari Kubur' dengan Mesin Nyala Normal
-
5 Aksesori Honda BeAT Paling Murah, Mudah Dipasang Bikin Makin Keren dan Nyaman
-
Mitsubishi Xpander Cocoknya Pakai Bensin Apa? Ini Fakta Lengkap, Termasuk Pajak dan Harga Seken
-
3 Fakta Wuling Air EV: Pas untuk Pencari Mobil Listrik Murah, Hemat Biaya Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Matic Stylish untuk Siswi SMA, Modal Mulai Rp18 Jutaan Udah Kece
-
Suzuki Ertiga Gen 1 Rilis Tahun Berapa? Intip Pajak dan Konsumsi BBM, Harganya Tinggal Segini...